Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM
    Penulis : NUR KHOLIS
    Dosen Pembimbing I : AHMAD AGUS RAMDHADI, SH.MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2006 menyatakan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang dakibatkan oleh suatu tindak pidana. Anehnya korban santet tidak dinyatakan sebagai korban tindak pidana di karenakan santet tersebut tidak dianggap sebagai kejahatan padahal secara teori korban santet ini merasakan penderitaan yang sama. Jadi Pasal ini hanya mengisyaratkan bahwa korban yang mendapatkan perlindungan hukum di peruntuhkan hanya korban yang di anggap oleh undang-undang. Hukum Pidana Islam sebagai hukum yang bersumber dari Alqur’an dan Hadis merupakan hukum yang amat sempurna dan merupakan rahmatal lil alamin. Di dalam hukum pidana islam tindak pidana dikenal sebagai Jarimah. Aspek yang berkaitan dengan peruatan jarimah disini terbagi menjadi 3 (tiga) . Aspek Jarimah, Aspek Kasad, Aspek Korban, Adapun dari Aspek ini terdapat definisi-definisi perlindungan. Penelitan ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban non tindak pidana dalam hukum pidana islam. Penelitian untuk menyusun skripsi ini merupakan penelitiah hukum. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan untuk membahas rumusan isu hukum adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum pidana islam semua jarimah (tindak pidana) terdapat snksi pidana, serta korban tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban , dan Kejahatan

    Abstraction

    ABSTRACT Article 1 (2) of Law Number 13 of 2006 states that the victim is a person experiencing physical, mental, and / or economic loss dakibatkan by a criminal act. Surprisingly victims of witchcraft is not declared as victims of crime in because witchcraft is not considered a crime while in theory this witchcraft victim suffering the same. So this Article suggests that victims get legal protection in peruntuhkan only victim who is considered by law. Islamic Criminal Law as a law derived from the Koran and the Hadith is very perfectly legal and is rahmatal lil alamin. In the Islamic criminal law criminal offense known as jarimah. Aspects related to peruatan jarimah here is divided into 3 (three). Jarimah Aspect, Aspect Kasad, Aspects of Victims, As of this aspect there are definitions of protection. This research was conducted to determine the legal protection of victims of crime in the non-Islamic criminal law. The research for this thesis is penelitiah law. The approach used to obtain legal material is approach the law (statute approach), approach the concept (conseptual approach). Legal materials that are used to discuss the formulation of the legal issue is the primary legal materials, secondary and tertiary. Analysis of legal materials made deductively. The results of this study indicate that in all jarimah Islamic criminal law (criminal offense) are snksi criminal, as well as the victims get legal protection. Keywords: Protection Law, Victims and Crime

Detail Jurnal