Detail Karya Ilmiah
-
PERMOHONAN PAILIT PT. ASURANSI PRISMA INDONESIA SETELAH DICABUT IJINNYA OLEH MENTERI KEUANGANPenulis : MAHRUDIDosen Pembimbing I : Dr. MURNI, SH., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini berawal dari PT. Asuransi Prisma Indonesia yang telah dicabut ijin usahanya oleh Menteri Keuangan dikarenakan tidak mampu memenuhi standar kecukupan modal, dengan dicabut ijin usahanya maka secara otomatis PT. Asuransi Prisma Indonesia tidak mempunyai Legal Standing untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga, Permasalahan yang timbul dalam hal ini yang mengajukan permohonan pailit adalah pihak PT. Asuransi Prisma Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan tentang siapakah yang mempunyai Legal Standing dalam mengajukan permohonan pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dan pendekatan kasus. Dan hasil dari penelitian bahwa PT. Asuransi Prisma Indonesia tidak mempunyai Legal Stending untuk mengajukan permohonan pailit, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pasal 2 (ayat 5) yang mempunyai Legal Standing dalam mengajukan permohonan pailit adalah Menteri Keuangan. Karena Menteri Keuangan selaku badan pengawas dibidang Asuransi dan Re-Asuransi. Kata Kunci: Pailit, Menteri Keuangan, Asuransi
AbstractionThis study started from PT. Indonesia Prisma insurance business license which has been revoked by the Minister of Finance because not able to meet capital adequacy standards, the business license revoked automatically PT. Prisma Insurance Legal Standing Indonesia does not have to file a bankruptcy petition to the Commercial Court, problems that arise in this case that file for bankruptcy is the PT. Insurance Prisma Indonesia itself. Therefore, this study aims to gain clarity as to who has the Legal Standing in filing for bankruptcy. The method used in this research is normative and approach cases. And the results of research that PT. Prisma Insurance Legal stending Indonesia does not have to file for bankruptcy, because it is based on Law Number 37 Year 2004 on Bankruptcy, Article 2 (paragraph 5) which has Legal Standing in filing for bankruptcy is the Minister of Finance. Because the finance minister as the regulatory body in the field of Insurance and Re-Insurance. Keywords: Pailit, Minister of Finance, Insurance