Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERBANKAN
    Penulis : DODIK PRANATA WIJAYA
    Dosen Pembimbing I : DR. USWATUN HASANAH, S.H.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :RHIDO JUSMADI, S.H.,M.H
    Abstraksi

    ABSTRAK Krisis pada tahun 1997-1998, hingga krisis ekonomi dan keuangan global serta kasus Bank Century di tahun 2008 yang melanda Indonesia mengakibatkan banyaknya bank yang mengalamai koleps. Bank Indonesia yang bertanggungjawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap bank-bank telah dinilai gagal. Akibat dari kegagalan tersebut, pemerintah Indonesia melakukan reformasi di bidang pengawasan dengan membentuk suatu sistem pengawasan baru yang independen yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan efisiensi lembaga keuangan. Lembaga pengawas independen ini adalah Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk oleh UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selama ini pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan ini mengakibatkan kewenangan-kewenangan tersebut beralih dari Bank Indonesia dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga Bank Indonesia hanya memiliki kewenangan di bidang kebijakan moneter, sedangkan Bapepam-LK melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan. Munculnya UU No. 21 Tahun 2011 telah menimbulkan beberapa konflik norma dalam hal peraturan terkait pengawasan di bidang perbankan antara Bank Indonesia yang menimbulkan multi tafsir tentang kedudukan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas perbankan. Adapun konflik norma tersebut terjadi di pasal 4 ayat (1) yang bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2004. Serta konflik norma juga ditemui pada pasal 39 UU Nomor 21 Tahun 2011 dalam hal koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan statute approach atau pendekatan perundang-undangan dan comparative approach atau pendekatan perbandingan yang digunakan untuk mempelajari beberapa pengalaman lembaga pengawas di negara lain sehingga dapat menjawab rumusan masalah penilitian. Dari hasil penelitian ini, diketahui Kedudukan Otoritas JasaKeuangan adalah lembaga pengawas perbankan yang independen dan dibentuk untuk fokus pada pengawasan micro-prudential supervision dengan model pengawasanUnified Supervisory Model, yaitu suatu sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di dalam suatu lembaga tunggal yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sedangkan mekanisme hubungan antar lembaga pengawas sektor keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan adalah dengan cara membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi dalam satu forum koordinasi yang disebut dengan Forum Koordinasi Stabilitas Sistim Keuangan (FKSSK). Kata kunci : Pengawasan bank, kedudukan Otoritas Jasa Keuangan, hubungan kelembagaan

    Abstraction

    Abstract The crisis of 1997-1998, the economic and financial crisis as well as the world bank century case in 2008 the hit indonesian bank experiencing a number of lead the koleps. That bank indonesia was responsible for setting the hal hearts and supervision of banks bank has assessed failed. As a result of such failure, the government of indonesia to reform of supervision with forming a new monitoring system the independent state aiming to protect consumers and improve the efficiency of financial institutions. Independent supervisory authority financial services authority husband is the molded posted law no. 21 of 2011 concerning financial services authority. During setup husband and supervision of financial services sector in indonesia is carried posted prayer and institutions, ie bank indonesia and the capital market supervisory agency and financial institutions (bapepam-lk). Establishment of the financial services authority husband the resulting powers beralih from bank indonesia and bapepam-lk to the financial services authority. So that bank indonesia only has authority in the field of monetary policy, while bapepam-lk melt being the financial services authority. The emergence of law 21 in 2011 has cause some conflict norms hearts hal subscribe regulation in banking supervision between the bank indonesia raises multi-interpretation of the financial services authority on position astra honda motor as watchdog banking. As the norm conflict occurred in article 4 paragraph (1) in contravention of article 34 paragraph (1) of law no. 3 of 2004. And conflict norms also found in article 39 of law no. 21 of 2011 hearts things between coordination of bank indonesia and the financial services authority . Article search google using research methods approaches or approach statute law and comparative approaches or comparison approach used to study some experience and supervisory agencies in the country lying so can answering penilitian problem formulation. From the results of research findings husband, unknown position jasakeuangan authorities and supervisory agencies banking is the independent and formed to focus on supervision model of micro-prudential supervision with pengawasanunified supervisory model, ie a system of integrated regulation and supervision in the hearts of a single institution the hearts implement telecoms and authorities while mechanism relationship between financial sector watchdog the financial services authority is with the how to build and operate maintain a means of exchanging information is integrated hearts one called with forums coordination coordination forum of financial system stability (fkssk). Keywords: bank supervision, the position of the financial services authority, institutional relations

    Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal
Detail Jurnal