Detail Karya Ilmiah

  • PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL PASCA BERLAKUNYA UU NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
    Penulis : Maulana Ishaq
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, SH., MHum
    Dosen Pembimbing II :Boedi Mustiko, SH., MHum
    Abstraksi

    ABSTRAK Penyelesaian perkara tindak pidana anak yang ruang lingkupnya anak yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak maka idealnya harus mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA). Selain Undang-undang ini secara umum mengatur bahwa penegakan hukum terhadap anak harus dilakukan dengan cara-cara khusus seperti diversi anak, namun apabila harus di tempuh jalan terakhir seperti proses di pengadilan maka penanganannyapun secara khusus. Seorang yang melanggar hukum pidana akan berhadapan dengan Negara melalui aparatur penegak hukumnya. Sebagai sebuah instrument pengawasan sosial, hukum pidana menyandarkan diri pada sanksi karna fungsinya memang mencabut hak orang atas kehidupan, kebebasan atau hak mkilik mereka. Invasi terhadap anak dasar ini di benarkan demi melestarikan masyarakat dan melindungi hak-hak fundamental dari ganguan orang lain. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan untuk membahas rumusan isu hukum adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Namun menurut Pasal 6 UU SPPA dalam prosesnya anak dalam setiap tingkat pemeriksaan wajib di upayakan diversi oleh para penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a tindak pidana yang dilakukan di bawah dari ancaman pidana 7 (tujuh tahun). Kekerasan seksual merupakan tindak pidana pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, sehingga anak tidak dapat dilakukan diversi. Namun anak dapat dikenakan penjatuhan pidana dikurangi ½ dari masa tahanan selama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana Kekerasan Seksual Oleh Anak Terhadap Anak Melalui Proses Diversi

    Abstraction

    ABSTRACT Completion of criminal cases child children scope sexually abusing the child ideally should get special treatment as mandated by Law No.11 of 2012 on Juvenile Justice System (SPPA). In addition to this Act generally provides that enforcement of the child should be done in specific ways such as diversion child, but if it has to be in use as a last resort, the court proceedings handling specifically. A person who violates the criminal law will be faced with the State through law enforcement officials. As an instrument of social control, criminal law to rely on sanctions because its function is to revoke the rights of people to life, liberty or rights mkilik them. Invasion of the basic child is justified for the sake of preserving the public and protect the fundamental rights of the interference of others. The approach used to obtain the material law is statutory approach (statute approach), and approach the concept (conceptual approach). Legal materials that are used to discuss the formulation of the legal issue is the primary legal materials, secondary and tertiary. Analysis of legal materials made deductively. The results of research that Children in conflict with the law, hereinafter called the Son is the child who has aged twelve (12) years, but not the age of 18 (eighteen) years who allegedly committed the crime. However, according to Article 6 of the Law SPPA in the process of children in each level of investigation required in seek diversion by law enforcement officers from the police, prosecutors and courts with the provisions of Article 7 paragraph (2) letter a criminal offense committed under the threat of criminal 7 (seven year old). Sexual violence is a criminal offense in violation of Article 81 of Law No. 35 of 2014 on Protection of Children with a maximum penalty of 15 (fifteen) years, so that the child can not be versioned. However, the child may be subject to criminal punishment was reduced to a half of the period of custody for Special Child Development Institute (LPKA). Keywords: Law Enforcement Criminal Sexual Violence Against Children By Children Through Diversion Process

Detail Jurnal