Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN HAKIM AD HOC DALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
    Penulis : AHMAD SUGIARTO
    Dosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan SH.,LLM
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    Kekuasaan kehakiman merupakankekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Amanat ini adalah sebgai pelaksanaan dari pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen ketiga yang berbunyi “Negara indonesia adalah negara hukum.” Karena salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahuiperaturanmengenai hakim Ad Hoc dalam peraturan Perundang-Undangan, dan sebagai landasan dalam membahas kedudukan hakim AdHoc, dalam sistem peradilan di Indonesia. Dan teranalisanya atau terkaitnya mengenai kedudukan hakim AdHoc, sebagai pejabat negara atau bukan sebagai pejabat negara, dan berpengaruh dengan putusan yang di keluarkan hakim AdHoc. Jenis penelitian dan pendekatan yang digunakan merupakan penelitian yang didasarkan pada peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah menyudutkan dan menurunkan harkat dan martabat hakim ad hoc. Sedangkan Undang-undang kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa seluruh hakim yang berada di bawah pengadilan Mahkamah Agung mempunyai kedudukan yang sama dan setara. Sehingga tidak ada perbedaan antara hakim dan hakim ad hocsebagai pejabat negara. Kata kunci : sistem peradilan, pengadilan khusus, kekuasaan kehakiman, pejabat negara.

    Abstraction

    The judicial power is an independent power to organize judicial administration to uphold the law and justice. This mandate is sebgai implementation of Article 1 paragraph (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 after the third amendment, which reads "State of Indonesia is a constitutional state." As a rule of law is the guarantee of the implementation of the power of the judiciary independent, free from any interference of extra-judicial power to organize judicial administration to uphold order, justice, truth, and legal certainty capable of providing shelter to the people. Therefore, this study to determine the rules regarding the Ad Hoc judge in the regulation of Legislation, and as the cornerstone in discussing the position of a judge Ad Hoc, in the judicial system in Indonesia. And teranalisanya or affiliated regarding the position of a judge ad hoc, as a state official or not as a state official, and influence the decision of the judge whoissuedtheAdHoc.This type of research and research approach used is based on legislation.The conclusion of this study with the Law on State Civil Apparatus has been cornered and lowered the dignity of ad hoc judges. While the law of judicial authority says that all judges were under the court of the Supreme Court have the same and equal footing. So there is no difference between the judges and Ad Hoc judges as State officials.

Detail Jurnal