Detail Karya Ilmiah

  • KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 224 TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN
    Penulis : Choirul Anam
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :Indah Cahyani, S.H., M.H.
    Abstraksi

    Semakin hari jumlah masyarakat Indonesia semakin bertambah, sehingga menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang yang mencari tanah pertanian di luar tempat tinggalnya guna mencukupi dan meningkatkan kebutuhan hidupnya. Hal yang demikianlah yang menjadi pemicu bermunculnya tanah absentee. Tanah absentee merupakan tanah pertanian dimana pemiliknya berdomisili di luar kecamatan letak tanah pertanian tersebut berada. Permasalahan yang muncul adalah terkait adanya pelarangan dalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964 dan upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dalam mengatasi kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Metode penelitian yang digunakan adalah Hukum Normatif dengan mengunakan pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah pertanian secara absentee itu dilarang dalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964. Apabila pemilik tanah pertanian berjauhan dengan letak tanahnya, maka tanah tersebut tidak dapat dikerjakan secara aktif. Adanya larangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Bagi seseorang yang mempunyai tanah absentee mempunyai kewajiban untuk memindahkan tanah tersebut kepada orang yang bertempat tinggal di kecamatan letak tanah tersebut berada atau dia sendiri yang berpindah tempat di kecamatan letak tanah berada. Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh pemilik tanah absentee sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka upaya selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah tanah pertanian tersebut diambil oleh pemerintah dan didistribusikan sebagai obyek landreform kepada petani yang membutuhkan dan kepada bekas pemilik tanah absentee diberikan ganti kerugian.

    Abstraction

    Every bday the number of Indonesian society grew, resulting in increased demand for land. This is causing a lot of people who are looking for farmland outside the palace of residence in order to fullfill the needs of and improve his life. It this becomes a trigger to be there absentee land. The land is agriculture land where the absentee owner demociled outside of the existence of restriction in the Government Regulation No. 224 in 1961 and government in addressing the ownershift of agriculture land for absentee. The research method used was the normative approach by using statute approach. The result of the re search show that ownership of agriculture land was prohibited in Government Regulation No. 224 in 1961 and the Government Regulation No. 41 in 1964. If the owner of the farmland far with soil, then the layout of the land cannot be carried aout actively. The prohibition is effort of the government to prevent the occurrance of land tenure in absentee agriculture. For someone who have absentee land have an obligation to move the land to one who reside in sub-district lay of the lands is located or himself of changing place in sub-district the ground are. If this obligation are not performed by the absentee land owner until the time limit which has been specified, then the effort undertaken by the government and distributed as object landreform to farmers in need and to the farmer absentee land owner awarded damages.

Detail Jurnal