Detail Karya Ilmiah
-
Pengaturan Azas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penyuapan Menurut Perspektif Indonesia dan Hong KongPenulis : Rr. Nenden PuspitasariDosen Pembimbing I : Saiful Abdullah, SH., MHDosen Pembimbing II :Ahmad Agus Ramdlany, SH., MHAbstraksi
ABSTRAK Susahnya pembuktian dalam tindak pidana penyuapan maka, Indonesia menerapkan azas pembalikan beban pembuktian akan tetapi, hanya untuk delik yang berkenaan tentang gratifikasi dan juga yang berkaitan dengan suap. Azas itu juga diterapkan oleh Hong Kong yang memiliki sistem hukum Anglo-Saxon dalam Cap 201 – Prevention Of Bribery Ordinance. Penelitian ini menganalisis tentang bagaimana pengaturan azas tersebut di Indonesia dan Hong Kong lalu bagaimana pengaturan azas tersebut yang sesuai bagi Indonesia di masa mendatang. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitan normatif merupakan jenis penelitian yang berorintas pada pengkajian terhadap undang-undang yang dikaitkan dengan isu hukum yang diteliti. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa azas pembalikan beban yang diterapkan di Indonesia bertentangan dengan yang dianut oleh Indonesia, pengaturannya pun bersifat terbatas dan berimbang yang hanya diberlakukan pada delik yang berkenaan tentang pemberian (gratification) dan juga yang berkaitan dengan suap (bribery). Sedangkan pengaturan azas tersebut di Hong Kong diberlakukan pada delik yang berkaitan dengan kepemilikan harta yang tidak jelas asal usulnya. Namun, pengaturan azas tersebut di Indonesia berbeda dan tidak rinci seperti halnya pengaturan yang terdapat di Hong Kong. Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan diantara pengaturan azas tersebut di kedua Negara. persamaannya ialah sama-sama hanya berlaku pada saat pemeriksaan di pengadilan, berpatokan dengan ketidak seimbangnya antara pemasukan dengan pengeluaran, dan akan dinyatakan bersalah apabila terdakwa tidak dapat menjelaskan harta kekayaan yang telah ia dapatkan bukan berasal dari tindak pidana yang diatur pada masing-masing peraturan perundang-undangan. Sedangkan perbedaannya ialah terdapat pada peletakan dalam peraturan perundang-undangan, subjek hukum yang dituju, dan hal yang ditekankan dalam pengaturan azas pembalikan beban pembuktian. Kata Kunci: Azas Pembalikan Beban Pembuktian dan Tindak Pidana Penyuapan
AbstractionABSTRACT The difficult of proof in criminal act of bribery so, Indonesia apply that the principle of reversal of burden proof but, only for action who related to about gratification and also that related with bribery. That principle also to be applied by Hong Kong who own law system Anglo-Saxon in Cap 201 – Prevention Of Bribery Ordinance. This research to analyzed about how is regulation the mentioned principle in Indonesia and Hong Kong then how is regulation the mentioned principle that according to for Indonesia in the future The Method that to be used is the method of normative law-research. The normative method is type the research that orientate to studying in invite that to be hooked with the law issue that be examined. the problem Approach that to be used in skripsi's writting this to use statute approach and comparative approach. Law material analysical be done according to deductive. This research result show that the load returning principle that to be applied in have contradiction Indonesia with that be professed by Indonesia, its regulation also have to limited and the to balance that only to action who related to about gratification and also that related with bribery. Whereas principle regulation mentioned in Hong Kong to be undertaken action who related with the treasure ownership that not clear its propose's origin. But, principle regulation mentioned in different Indonesia and don't detail like the regulation the matter that got in Hong Kong. Got some differences and equalization between principle regulation mentioned in second Countries. its equalization is together only valid to while investigation in justice, and will to be stated blame if accused can't to explain it the richness treasure that had he got not came from act criminal that be arranged to each of the regulation. Whereas its difference is got to localization in the regulation, law subject that be to gone, and the matter that to be pressed in the regulation of load returning-principle proofing. Keywords: The Principle of Reversal of Burden Proof and Criminal Act of Bribery
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal