Detail Karya Ilmiah
-
TANGGUNG GUGAT PT. ASMIN KOALINDO TUHUP (PERSEROAN) TERHADAP PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TENAGA KERJA ASINGPenulis : GERRY AUGUSTIAWAN S.Dosen Pembimbing I : AZIZAH, SH., M. HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Indonesia merupakan Negara berkembang dengan sumber daya manusia yang melimpah, namun banyaknya sumber daya manusia di Indonesia tidak menjamin banyak juga tenaga kerja yang ahli. Karena alasan kurangnya sumber daya manusia yang ahli, banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, yakni warga Negara asing pemegang visa dengan tujuan untuk bekerja di wilayah Indonesia. Tujuan untuk penggunaan tenaga kerja asing adalah untuk alih teknologi dan alih kemampuan dari tenaga kerja asing untuk tenaga kerja Indonesia. Dalam menggunakan tenaga kerja asing perusahaan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pemerintah dan perusahaan hanya boleh mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jangka waktu tertentu dan dalam jabatan tertentu. Perusahaan harus membuat perjanjian kerja dengan tenaga kerja asing, yang dibuat dengan jangka waktu tertentu yang biasa disebut dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hubungan kerja berlangsung sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Pelaksanaan perjanjian ini tidak terlepas dari resiko pengakhiran perjanjian kerja secara sepihak. Penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pertangguang jawaban terhadap pelanggaran perjanjian kerja secara sepihak. Secara otomatis akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Rumusan masalah ini membahas tentang apakah tanggung gugat PT. Asmin Koalindo Tuhup (Persero) atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Kurt Eugene Krieger telah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bagaimana upaya hukum bagi Tenaga Kerja Asing tersebut atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penulisan hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menujukan, bahwa seharusnya tanggung gugat yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Asmin Koalindo Tuhup (Persero) yaitu dengan membayarkan kompensasi ganti rugi sampai batas waktu yang di perjanjikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan belum memenuhi kewajibannya yang harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kata kunci: Tenaga kerja asing, perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja.
AbstractionIndonesia is a developing country with abundant human resources, but the number of human resources in Indonesia does not guarantee many skilled workforce. For reasons of lack of human resources experts, many companies are using foreign labor, ie foreign nationals visa holders with the aim to work in Indonesia. The purpose for the use of foreign labor is for the transfer of technology and transfer ability of foreign workers to labor in Indonesia. In using foreign workers the company must obtain prior permission from the government and companies should only hire foreign workers in a certain time and in a certain position. The company must make agreements with foreign labor, which is made with a certain period of time which is called by a certain time work agreement (PKWT), and the working relationship lasts until the expiry time employment agreement. Implementation of this agreement can not be separated from the risk of termination of employment agreement unilaterally. This study was conducted to expose pertangguang response to the employment agreement unilaterally breach. Automatically retrenchments. Formulation of the problem is about whether accountability PT. Asmin Koalindo Tuhup (Persero) upon termination of employment unilaterally against Eugene Kurt Krieger has been in accordance with the Employment Act and how the efforts of law for the Foreign Workers on termination of employment unilaterally. Law research used in writing this essay is normative legal writing. The results of this study addressed, that should have accountability that can be done by the PT. Asmin Koalindo Tuhup (Persero) is to pay compensation for damages to the extent that at the time of the agreement in accordance with Law No. 13 of 2003 on Manpower. The company has not fulfilled its obligations that must be done in accordance with applicable law. Keywords: Foreign workers, work contracts, termination of employment.