Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENELANTARAN PASIEN
    Penulis : Dhimas Gusti Abdillah
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., MHum.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Wartiningsih, S.H., MHum.
    Abstraksi

    Keberhasilan tenaga kesehatan dalam melakukan perawatan yang akan mereka berikan kepada pasien masih diperlukan pengawasan dan pengamatan. Tenaga keshatan harus mempertimbangkan langkah-langkah yang akan mereka berikan pada pasien, sebab upaya pelayanan kesehatan diselengarakan dalam bentuk kegiatan promotif, preentif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Penelitian ini merupakan jenis penlitian hukum normatif yang mengunakan metode pendekatan undang-undang. Dengan sumber hukum yang terdiri dari bahan primer: KUHP, UU No 36 tentang Kesehatan, UU No 44 tentang Rumah Sakit, KODEKI, KODERSI, serta Perda No 05 tahun 2012 tentang fungsi, tugas, dan tata kerja rumah sakit umum daerah. Bahan sekunder yang digunakan ialah literatur yang terkait dengan penelantaran pasien, dan bahan tersier yang digunakan meliputi ensiklopedia, dan media online. Yang seluruhnya dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa setiap kasus penelantaran pasien hendaknya diatur secara khusus, dan pihak rumah sakit yang ikut terlibat dalam kasus tersebut hendaknya harus bisa mempertangungjawabkan akibat yang ditimbulkan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penelantaran Pasien

    Abstraction

    ABSTRACT The success of health personnel in the care they provide to patients is still needed supervision and observation. Keshatan personnel should consider steps they would give the patient, because health services held in the form of promotional activities, preentif, curative, and rehabilitative conducted in an integrated and sustainable. This study is a normative legal penlitian the method of approach to legislation. With legal sources consisting of primary materials: the Criminal Code, Law No. 36 on Health, Law No. 44 of Hospital, KODEKI, KODERSI, as well as Regulation No. 05 of 2012 on the functions, tasks, and working procedures of the general hospital. Secondary materials used is literature related to patient neglect and tertiary materials used include encyclopedias, and online media. Which is entirely analyzed. Based on the results we concluded that every case of neglect patients should be specifically regulated, and the hospitals are involved in these cases should be able to mempertangungjawabkan the impact. Keywords: Criminal Liability, Patient Neglect

Detail Jurnal