Detail Karya Ilmiah

  • Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang Jalur Darat
    Penulis : Ninda Riharrusta
    Dosen Pembimbing I : Dr. Hj. Djulaeka, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Hj. Azizah, S.H., M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Pengangkutan adalah proses pemindahan barang dari pengirim ke tempat tujuan dengan menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang. Pengirim merupakan konsumen dari perusahaan jasa pengiriman barang selaku pelaku usaha. Keterlambatan pengiriman barang, kehilangan barang merupakan salah satu bentuk kesalahan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjunya disebut sebagai UUPK) mengatur dengan jelas mengenai hak serta kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda juga mengatur tentang hak serta kewajiban pengirim dan pengangkut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui standar pelayanan pengiriman barang yang sesuai dengan UUPK dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban perusahaan jasa pengiriman barang atas kesalahan yang dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syarat standar pengiriman barang yang sesuai dengan UUPK adalah dengan menyesuaikan pada hak serta kewajiban konsumen dan pelaku usaha sebagaimana yang dijelaskan dalam UUPK dan pelaku usaha bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang maupun kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bekerja kepadanya. Pertanggungjawaban tersebut sesuai dengan tanggungjawab pelaku usaha dalam UUPK.

    Abstraction

    ABSTRACT Transportation is the process of moving goods from the sender to the destination by using the services of shipping companies. The sender is a consumer of a shipping company as entrepreneurs. Delay in delivery of goods, loss of goods are some of the business doers’ faults that can be detrimental to consumers. In the Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection (then referred as UUPK) sets clearly about the rights and obligations of consumers and entrepreneurs. In addition, the Government Regulation No. 8 of 2011 on Multimodal Transport also regulates the rights and obligations of shippers and carriers. The purpose of this study was to determine the standards of service delivery in accordance with the UUPK and how is the responsibility of shipping company for errors made. This research is a normative juridical, by the problem approach using the law approach (statute approach). The results of this study indicate that the delivery standard requirement of goods in accordance with the UUPK is to adjust the rights and obligations of consumers and business doers as described in the UUPK and business doers also be responsible for the mistakes made by the shipping company or mistakes made by people who work to them. Such responsibility is appropriate with the responsibilities of business doers in the UUPK .

Detail Jurnal