Detail Karya Ilmiah
-
IMPLEMENTASI PENGAWASAN DAN PENGAMATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PAMEKASANPenulis : Ronny HendriyantoDosen Pembimbing I : Tolib Effendi,SH.MH.Dosen Pembimbing II :Saiful Abdullah,SH.MH.Abstraksi
Pemidanaan bertujuan untuk pembinaan narapidana baik secara psikis maupun fisik agar dapat atau siap kembali ke dalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan peran aparat hukum salah satunya hakim pengawas dan pengamat dimana peran hakim pengawas dan pengamat ditujukan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan yang dieksekusi oleh jaksa dan pelaksanaanya dalam lembaga permasyarakatan, namun dalam prakteknya terkadang hakim pengawas dan pengamat tidak optimal dalam menjalankan perananya. Hal ini nantinya akan berdampak tidak optimalnya fungsi pemidanaan bagi para narapidana. Isu hukum dalam penelitian ini adalah menganalisa implementasi pengawasan dan pengamatan yang dilakukan hakim pengawas dan pengamat terhadap kejahatan di lembaga pemasyarakatan pamekasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris yuridis yaitu dengan mengambil data langsung dari lapangan baik terhadap hakim pengawas dan pengamat pengadilan negeri pamekasan maupun petugas lembaga pemasyarakatan pamekasan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, hakim pengawas dan pengamat masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya namun dalam pelaksanaannya pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat dalam menanggulangi kejahatan di lembaga pemasyarakatan pamekasan dapat dikatakan masih belum optimal, karena menurut hakim pengawas dan pengamat terkait kejahatan yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan urusan dan tanggung jawab pihak lembaga pemasyarakatan. Serta ketentuan-ketentuan yang ada baik di dalam Pasal 277-283 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat tidak sepenuhnya dilakukan sebagaimana dengan mestinya. Kata kunci: Implementasi, Hakim Pengawas dan Pengamat, Penanggulangan Kejahatan, Lembaga Pemasyarakatan.
AbstractionCondemnation is for a prison founding in psychic or mentality in order to live in his environment as people who obey to the law. To make the truth, needs the law apparatus such as the supervisor judge and the observer, where they act to control the punishment done by public prosecutor, and it will be done in jail but in reality, the judge supervisor and the observer are not optimal in doing their duty. In this case, it can’t make the optimal punishment for the prisons. Law issue in this study is to analyze the implementation of the supervisor and observer that done by supervisor judge and observer to the criminal jail in Pamekasan prison. The method that the researcher used in this case is the empirical yuridis law, the data has been taken from the supervisor judge and the observer of public court Pamekasan. The result of study conclude that the supervisor judge and the observer still run their task and their function, in fact the supervisor judge and observer take the criminal case not optimal how to handle it in the jail Pamekasan, because the opinion of the supervisor judge and observer related to the case which happened in jail officer’s responsibility, it is not the supervisor judge and observer’s duty. Based on the regulation of Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) on Pasal 277-283 and Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) number 7, 1985, stated that the rule of the supervisor judge and observer’s duty are not fully done in reality. Key Words: Implementation, the supervisor Judge and Observer, Criminal and Jail.