Detail Karya Ilmiah

  • ITIKAD BAIK LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM PERJANJIAN SEWA BELI
    Penulis : SUBAIRI
    Dosen Pembimbing I : Dr.Uswatun Hasanah, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Sengketa antara konsumen dengan lembaga pembiayaan dalam perjanjian sewa beli yang diawali karena tidak diterimanya salinan perjanjian sewa beli oleh konsumen sehingga konsumen enggan melakukan pembayaran angsuran serta ternyata obyek sewa beli tersebut tidak termasuk dalam perlindungan asuransi, akhirnya lembaga pembiayaan melakukan penarikan mobil secara paksa dan sepihak. Dengan demikian, terdapat persoalan terkait itikad baik dari pihak lembaga pembiayaan. Berkaitan dengan itu, permasalahan penelitian ini adalah apa kriteria itikad baik lembaga pembiayaan dalam perjanjian sewa beli,dan bagaimana akibat hukum perjanjian sewa beli yang tidak terdapat itikad baik dalam pelaksanaannya. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan perjanjian sewa beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria itikad baik terdiri atas perilaku kepatutan, keadilan, kejujuran, kepatutan, kepatuhan, tidak menyalahgunakan keadaan, dan tidak ada paksaan, serta tidak ada tindakan penipuan. Akibat hukum perjanjian sewa beli yang tidak terdapat itikad baik dalam pelaksanaannya adalah dapat dibatalkan, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap itikad baik subjektif yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Kata kunci: itikad baik-perjanjian- sewa beli

    Abstraction

    Disputes between consumers and financial institutions in hire purchase agreements initiated for non-receipt of a copy of the agreement hire purchase by consumers so that consumers are reluctant to make payments installment and lease the object turned out to not be included in the insurance, financial institutions eventually to withdraw the car forcibly and unilaterally. Thus, there are problems related to goodwill on the part of financial institutions. Accordingly, this research problems is what is the criterion of good faith financing institutions in the lease agreement buy, and how the legal consequences lease agreement that there is no faith both in its implementation. This research was normative law using the approach of law (statute approach) with examine all laws and regulations relevant to the hire purchase agreement. The results showed that the criterion of good faith consisting of behavioral propriety, justice, honesty, decency, obedience, not abusing the situation, and there is no pressure, and no action fraud. The legal consequences lease agreement that there is no good faith in practice is irrevocable, because it is violation of the subjective good faith that can lead to agreement can be canceled. Keywords: good faith-covenant hire purchase

Detail Jurnal