Detail Karya Ilmiah
-
Pengelolaan Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah TerlantarPenulis : Ratih HarumDosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., M.HumDosen Pembimbing II :Indah Cahyani, SH., MHAbstraksi
Negara memberikan hak kepada pemegang hak atas tanah dan perlu diiringi dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang hak atas tanah. Pemegang hak atas tanah dilarang menelantarkan tanahnya. Apabila pemegang hak menelantarkan tanahnya, maka akan ada akibat hukum yang terjadi sesuai dengan ketentuan dalam UUPA. Kriteria untuk menentukan tanah telah diterlantarkan berdasarkan UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayahgunaan Tanah Terlantar. Permasalahan yang diteliti adalah pengelolaan tanah terlantar dan status hukumnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayahgunaan Tanah Terlantar. Metode yang digunakan adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini Pengelolaan tanah terlantar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 awalnya harus dilakukan identifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional. Identifikasi dilakukan setelah 3 tahun sertifikat tanah dikeluarkan. Identifikasi tanah terlantar dilakukan oleh Panitia c yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Setelah Panitia c melakukan identifikasi, apabila tanah tersebut dinyatakan terlantar maka Panitia c akan melaporkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memberikan surat peringatan sampai 3 kali. Apabila dalam surat peringatan yang ke 3 pemilik tanah tidak menghiraukan maka tanah tersebut akan dinyatakan terlantar. Tanah yang sudah dinyatakan menjadi tanah terlantar maka status hukumnya akan beralih menjadi milik negara secara langsung, sekaligus akan secara langsung hapusnya hak atas tanah, putus hubungan hukum, dan tanahnya dikuasai langsung oleh negara.
AbstractionState give a right to land right holders and needs to be accompanied by an obligation that must be carried out by land right holders. Land right holders are prohibited from abandoning their land. If the right holders abandon their land, so there will be legal consequences occur in accordance with the provisions in the Basic Regulation of Agrarian. Criteria for determining the land have been abandoned by the Basic Regulation of Agrarian, Government Regulation No. 36 of 1998 and Government Regulation No. 11 of 2010 regarding Control and profit of abandon lands. Problems studied are management of abandon land and legal status according to Government Regulation No. 11 of 2010 regarding Control and profit of abandon lands. The method used is to use a kind of normative legal research to approach legislation (statute approach). The results of this study is the management of abandon land according to Government Regulation No. 11 of 2010 was originally supposed to be identified by the National Land Agency. Identification is done after 3 years issued land certificates. Identification of abandon lands done by committee c that formed by the Indonesia National Land Agency. After identifying c Committee, if the land is declared abandon so c Committee will report to the Head of the Indonesia National Land Agency. Head of the Indonesia National Land Agency gives a warning letter to 3 times. If in a warning letter 3 to the owner of the land ignored then the land will be declared abandon. Land that have been declared to be abandoned land, so the legal status will be turned into state property directly, as well as directly to the abolishment of land rights, legal breakup, and land controlled directly by the state.