Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERI MODAL PENYERTAAN BUKAN ANGGOTA KOPERASI
    Penulis : RAHMAT VERDIANSYAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. MURNI, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :Hj. AZIZAH, S.H., M.Hum.
    Abstraksi

    Salah satu usaha yang dilakukan Koperasi untuk memajukan perekonomian nasional adalah memperluas permodalan dalam koperasi dimana modal koperasi tidak hanya berasal dari dalam anggota namun modal koperasi dapat berasal dari luar anggota dalam bentuk modal penyertaan. Dalam hal ini tentu harus ada perlindungan hukum bagi pemberi modal penyertaan bukan anggota koperasi mengingat posisi pemberi modal penyertaan bukan anggota koperasi menanggung resiko bisnis yang besar. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian mengatur pemberi modal penyertaan bukan anggota koperasi hanya mempunyai hak untuk mengawasi dan mengontrol namun tidak mempunyai hak untuk ikut menentukan kebijakan dalam rapat anggota koperasi. Isu hukum dalam penelitian ini yakni apakah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 sudah memberikan perlindungan hukum pada pemodal penyertaan bukan anggota koperasi serta bagaimana pertanggungjawaban koperasi terhadap pemodal penyertaan bukan anggota koperasi yang mengalami kerugian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini pemodal penyertaan bukan anggota koperasi mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk hak-hak yang diatur pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 yang selanjutnya diatur dalam Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 dan pertanggungjawaban koperasi terhadap kerugian yang dialami pemodal penyertaan bukan anggota kopersi didasarkan perjajian penempatan modal penyertaan yang dibuat antara pihak koperasi dan pemodal.

    Abstraction

    One of the Cooperative effort to advance the national economy is expanding capital in the cooperative which cooperative capital not only from the members of the cooperative capital but also it can come from other members in the form of capital investments. In this case, there must be legal protection for providers of investment capital are not members of the cooperative to remember the position of the giver not a member of the cooperative capital investments bear risk of big business. UU No. 17 of 2012 on Cooperatives set financiers inclusion not only cooperative members have the right to supervise and control but does not have the right to participate in the meeting determine the policy of the cooperative members. The legal issues in this study is whether UU No. 17 of 2012 and Government Regulation No. 33 of 1998 has given legal protection on investor participation are not members of the cooperative as well as how the cooperative responsibility of the investor participation are not members of the cooperative who suffered losses. The method used is normative. The approach used is to approach legislation (statute approach). The results of this study are not members of the cooperative participation of investors gain legal protection in the form of rights governed by Article 77 of UU No. 17 of 2012, which further regulated in Government Regulation No. 33 of 1998 and cooperative responsibility for any losses suffered by investors investments are not members of cooperatives based successor agreement placement of capital investments made between the cooperative and financiers.

Detail Jurnal