Detail Karya Ilmiah
-
Praktik Politik Uang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dalam Perspektif Peraturan Perundang-undanganPenulis : KHAIRUSSALAMDosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan,SH.,L.LM.Dosen Pembimbing II :Agung Ali Fahmi,SH.,MH.Abstraksi
ABSTRAK Sebelum lahirnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pemilihan Kepala Daerah dikenal dengan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) melalui UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun setelah keluarnya UU No. 32 Tahun 2004, Pilkada itu masuk kedalam rezim Pemilihan Umum, yang diatur lebih lanjut dalam UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga Pemilu tidak hanya untuk memilih anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi juga untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah, pada tingkat Provinsi untuk memilih (Gubernur dan Wakil Gubernur) dan tingkat Kabupaten/Kota untuk memilih (Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota). Masuknya rezim Pilkada kedalam Pemilihan Umum mempunyai konsekuensi yuridis yaitu dipilihnya para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh masyarakat. Salah satu pertimbangan peralihan mekanisme Pilkada oleh DPRD menjadi Pemilihan Kepala Daerahsecara langsung (Pemilukada) adalah untuk memangkas praktik politik uang (money politic) yang selama ini terjadi permainan politik uang dengan cara jual beli suara di lingkungan Anggota DPRD. Namun faktanya bahwa dalam Pemilukada langsung pun politik uang juga berlangsung permainan money politics meskipun dengan ongkos/biaya yang makin mahal karena melibatkan pemilih dalam satu daerah pemilihan. Bentuknya pun berbeda-beda, mulai dari pemberian uang atau materi lainnya secara langsung kepada konstituen (berupa uang cash, sembako, door prize, atribut partai, atau serangan fajar dll.). Selain itu, dapat juga berupa janji-janji politik saat kampanye seperti: perbaikan dan pembangunan infrastruktur sekolah, jalan, musholla atau masjid, pembebasan pajak PBB, dan/atau fasilitas umum lainnya dengan maksud mempengaruhi suara pemilih saat pemilihan umum berlangsung. Dan dampak sistemik dari peristiwa praktik politik uang tersebut yaitu mempengaruhi kualitas demokrasi Pemilukada yang dihasilkan karena partisipasi politik masyarakat yang ditunjukkan berkorelasi pada tingkat banyaknya nominal uang yang mereka terima pada saat sebelum dan/atau sesudah pemilihan untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah memberikan uang. Kata kunci: Pemilukada, Politik Uang, Partisipasi Masyarakat.
AbstractionABSTRACT Before the issuance of regulation No. 32 Year 2004 on Regional Government, regional election is known as Pilkada (pemilihan kepala daerah) according to regulation No. 22 Year 1999 on Regional Government. However, after regulation No. 32 Year 2004 has been issued, Pilkada belongs to general election which is regulated deeply in regulation No. 15 Year 2011 on Orgnanizer of General Election, so that the general election not only elect the members of legislative, president and vice president but also regional leaders. In the level of province is Governor and deputy governor election, while Districtlevel is regent and deputy regent election, city level is mayor and deputy mayor election. The incoming of regional election into general election has juridical consequence which means regional leader and vice leaders candidates are directly elected by society. One mechanism change consideration of regional election conducted by House of Representatives is direct election. The purpose of changing the mechanism is to prevent the money politic possibility which usually occur by buying vote in the members of House of Representatives. In fact, in direct regional election, the money politics still exist eventhough the cost become more expensive because it involves voters in one constituency. The form becomes more various, ranging from direct money giving or other materials to constituent (in a form of cash, daily needs, door prize, party attributes or dawn raid and etc). In addition, it can be in a form of political promises during the campaign such as: infrastructure construction and renovation of schools, roads, mosques and sub-mosques, property tax exemption and public facility in which purpose is affecting voters while the general election takes place. Sistemical impact of the occurence of money politics is affecting the quality result of regional election democracy for political people participation shown correlates the numbers of money they obtain before or after the election to elect the candidates that distributes the money to them. Keywords: Regional Election, Money Politics, Society Participation.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal