Detail Karya Ilmiah
-
EKSISTENSI PENGADILAN PERIKANAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI BANGKALANPenulis : MUCHSINDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :SAIFUL ABDULLAH, S.H.,M.H.Abstraksi
Indonesia merupakan negara teritorial wilayah yang meliputi daratan dan lautan, yang berbentuk kepulauan. Negara Indonesia sebagaian besar merupakan lautan. Untuk itu banyak permasalahan yang berkaitan dengan laut baik dari segi teritorial (batas wilayah) maupun pengelolaannya. Bangkalan memiliki laut dan pantai yang luas, demikian pula kemungkinan terjadinya tindak pidana perikanan sangat besar terjadi di daerah Bangkalan. Perkara perikanan di atur dalam undang-undang khusus di bidang perikanan yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Penyelesaian perkara perikanan dilakukan oleh penegak hukum khusus di bidang perikanan baik dari tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka peradilan. Namun di Bangkalan sampai saat ini belum ada pembentukan penyidik, penuntut umum dan pengadilan khusus yang menangani tindak pidana di bidang perikanan. Permasalah tersebut memberikan ketertarikan dalam meneliti, menganalisis dan mencari jawaban yang tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah sosial legal reseach, yaitu penelitian studi empiris untuk mengetahui proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (case approach) dan pendekatan statue approach. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa pada daerah Bangkalan masih belum dibentuk dan ditunjuk penyidik khusus dan penuntut umum khusus yang memiliki keahlian di bidang perikanan, sehingga perkara perikanan masih ditangani oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan penuntut umum pada umumnya. Walaupun belum dibentuknya penegak hukum khusus perikanan, penyidik dan penuntut umum tersebut tetap melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Perikanan. Kata kunci : Pengadilan Perikanan, Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan.
AbstractionIndonesia is the country's territorial area which includes land and sea, the shape of the Islands. The country is largely a sea of Indonesia. For that many problems relating to both in terms of the territorial sea (limits) or its management. Bangkalan has extensive beaches and sea, as well as the possibility of a criminal act is a huge fishery occurs in the area of Bangkalan. The matter of fisheries set in specific legislation in the field of fisheries, namely Act No. 9 of 1985 and later amended by Act No. 31 of 2004 Regarding fisheries. Resolution of the matter of fisheries conducted by special law-enforcement in the fishery both from the stage of the investigation, prosecution and examination in advance of the trial. However in Bangkalan until today there is no formation of the investigator, the public prosecutor and the Special Court dealing with criminal acts in the field of fisheries. The problem gives an interest in researching, analyzing and looking for the right answers. Research methods used are legal social reseach, i.e. empirical research studies to find out the process works the law within the community. As for the approach to the issue is the approach of the legislation (case approach) and approach statue approach. The results of this research provide answers that in the area of Bangkalan was still not established and appointed a special investigator and special public prosecutor who have expertise in the field of fisheries, so that the matter of fisheries are still handled by police officials of the Republic of Indonesia and the public prosecutor in General. Though not catalysts for specific fisheries law enforcement, investigators and the public prosecutor were still doing the duties and functions in accordance with what has been mandated by the Fisheries Act. Keywords: Fishs Court, Settlement Criminal Fishery.