Detail Karya Ilmiah
-
KEBERADAAN REKENING BERSAMA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIAPenulis : Siti Nailus MasrichahDosen Pembimbing I : RIDHO JUSMADI, SH. MHDosen Pembimbing II :Dr, MURNI, SH,.MHumAbstraksi
Perkembangan teknologi yang semakin canggih telah berdampak terhadap pola hidup masyarakat, salah satunya pada transaksi jual beli yang kini telah sebagian beralih pada transaksi elektronik (e-commerce). Dewasa ini tidak hanya forum jual beli yang terlibat dalam transaksi e-commerce, akan tetapi hadir sebuah sistem pembayaran yang dapat menjamin hak dan kewajiban seller dan buyer yakni yang disebut sebagai rekber. Keterlibatan rekber ini dapat dikatakan sebagai aktifitas baru dalam transaksi elektronik. Isu hukum yang dikaji adalah apakah keberadaan rekber dalam transaksi elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apakah akibat hukum apabila terjadi wanprestasi terhadap penggunaan rekber dalam transaksi elektronik. Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan penulisan hukum normatif. Adapun pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur rekber sebagai pihak ketiga dalam transaksi elektronik. Sementara itu dalam UU ITE Pasal 21 menyatakan bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik dapat melalui pihak yang dikuasakan. Namun hal ini belum dapat secara menyeluruh mengatur mengenai peran pihak perantara dalam transaksi elektronik. Sehingga perlu dibuat peraturan lebih lanjut mengenai hal tersebut, dengan demikian para pihak yang terkait dalam transaksi e-commerce memperoleh kepastian hukum dalam melaksanakan transaksinya.
AbstractionThe development of technologies is increasingly sophisticated. It has impact on the lifestyle of the people, like the sale and purchase transactions which have been partially switched to electronic transactions (e-commerce). Nowadays, not only trading forums involved in e-commerce transactions, but also present a payment system that can guarantee the rights and obligations of the seller and buyer are called as rekber. Rekber involvement can be regarded as a new activity in an electronic transaction. Law issue which is examined is what the existence of rekber in electronic transactions has been set in legislation of Indonesia and what are the legal consequences in the event of default on using of rekber in electronic transactions. The research design in this study uses normative legal writing. The approach to the problem in this study uses the approach of the law (statute approach). The results of this study show up to now there is no legislation specifically regulating rekber as a third party in an electronic transaction. Meanwhile, in the Article 21 of UU ITE states that the parties to an electronic transaction can be through authorized person. However, it can not completely set on the role of intermediaries in electronic transactions. Therefore, it needs to be made further regulations on the matter, thus the parties involved in e-commerce transactions to obtain legal certainty in carrying out the transaction.