Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA TERHADAP PENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI SECARA ILLEGAL DALAM PASAL 53 HURUF C, UURI NO.22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (MIGAS)Penulis : UMMUL KHOIRIYAHDosen Pembimbing I : Saiful Abdullah, S.H. M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Putusan-putusan Hakim yang belum menerapkan hukum materil dan formil secara benar tentunya akan bermuara kepada terjadinya pengingkaran terhadap perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dari individu-individu yang berperkara di pengadilan. Di samping itu, putusan-putusan tersebut tidak dapat dipungkiri juga menimbulkan dampak yang serius terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Seperti contoh kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di desa peseseh Tanjung Bumi Bangkalan yang telah merampas hak-hak nelayan untuk diberikan jatah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, akibat terjadi kasus penimbunan bahan bakar minyak sebagai profesi pekerjaan mereka para nelayan terhenti. Kata kunci : BBM, Illegal.
AbstractionDecisions judge that have not applied law materil and formil is right would have to rises to the denial of protection, respect and fulfilment of the human rights of individuals dispute in court.In addition, the decisions it cannot be denied also has implications serious to efforts upholding human rights in indonesia.As case in point of stockpiling of the fuel price ) subsidized what happened in desa peseseh tanjung the earth bangkalan who has deprive of the rights of by fishermen to given the quota of the fuel price ) subsidized kind of solar, due to cases of plutonium fuel oil as a profession their work the fishermen stopped. Password: fuel, illegal.