Detail Karya Ilmiah

  • Paraktik Bai' as salam dan Muzara'ah pada tanaman padi di desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo
    Penulis : MOHAMMAD MUSTHOFA
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari. S.H., L.LM
    Dosen Pembimbing II :Dr. Uswatun Hasanah. S.H., M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Perjanjian Bagi Hasil Muzara’ah Merupakan akad bagi hasil yang prosesnya terjadinya sistematis dari suatu aturan islam namun yang terjadi pada masyarakat Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo ini tidak sesuai dengan apa yang diatur oleh Hukum Islam sehingga perjanjian tersebut tidak berlandaskan Syariah Islam. Bai as salam juga mengatur tentang adanya praktek jual- beli hasil pertanian dimana pembayarannya dilakukan diawal perjanjian dan penyerahan barangnya ditunda dikemudian hari. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan utama adalah pendekatan fakta dilapangan yang kemudian digabungkan dengan pendekatan kualitatif atas hasil penelitian dilapangan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian bagi hasil Muzara’ah di Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo tidak adanya bukti tertulis maupun saksi dalam akad tersebut, kemudian dalam praktek jual-beli salam tersebut objek atau yang diperjual-belikan tidak jelas jenisnya dan takarannya pun tidak ada. Hal ini menimbulkan terjadinya ijon didalamnya yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan terhadap prinsip syariah karena kenyataannya hanya adanya penaksiran dari pengepul terhadap padi yang akan dibeli meskipun belum tiba masa panen. Oleh karena itu, praktek jual-beli hasil pertanian hendaknya dijual kepada pengepul saat sudah di panen dan ditakar sehingga tidak ada unsur ijon. Penelitian ini juga menemukan adanya sewa-menyewa tanah hanya dengan menggunakan ucapan lisan tidak menggunakan bukti tertulis hal ini tentu jauh dari aturan yang telah di tetapkan dalam perundang-undangan sehingga ketika suatu saat perjanjian tersebut timbul tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

    Abstraction

    ABSTRACT The Agreement For the loan was Muzara'ah The Results of systematic occurrence process results from an Islamic rule but which occurred in Bletok village of Bungatan Sub-district community Situbondo is incompatible with what is governed by Islamic law so that the agreement is not based on the Islamic Sharia. Bai salam also set about the u.s. practice of selling-buy agricultural output where payout is done at the beginning of the agreement and delivery of the goods is delayed in the future. The method used is the empirical legal research with the primary approach is to approach the real facts which are then combined with the qualitative approach of research results in field. The results of this research is that the agreement for the results Muzara'ah in Bletok village of Bungatan town in Situbondo in the absence of written evidence and witnesses in the contract, then in practice the greeting object or sale of dollars traded every kind of vague-and takarannya were no. This led to the occurrence of the "ijon" in it which led to the occurrence of irregularities against the sharia principles owing to the fact only the assessments of pengepul against rice to be purchased even though not yet harvest. Therefore, the practice of buying and selling agricultural output should be sold to pengepul while already in harvest and ditakar so there is no element of "ijon". The study also found the existence of a lease of land using only oral utterance does not use the written evidence it is certainly far from the rules that have been defined in the legislation so that when one day the Agreement arise cannot be legally accountable.

Detail Jurnal