Detail Karya Ilmiah

  • AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERKAWINAN TANPA IZIN WALI NASAB DI KECAMATAN ARJASA KANGEAN KABUPATEN SUMENEP
    Penulis : MATRASI
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari, SH., LL.M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Latar belakang penelitian ini adalah salah satu kebiasaan masyarakat Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep yakni melakukan perkawinan tanpa izin wali nasab dan tanpa mekanisme permohonan wali adlol bagi calon mempelai yang tidak mendapat restu dari orang tuanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah kawin tanpa izin wali nasab sah menurut KHI, bagaimana status anaknya dan dapatkah wali membatalkan perkawinan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini memaparkan bahwa pelaksanaan perkawinan tanpa izin wali nasab di Kecamatan Arjasa Kangean dilakukan dengan secara di bawah tangan oleh wali yang tidak sah sehingga berakibat hukum terhadap keabsahan perkawinan dan status anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan tersebut tidak didasari dengan mekanisme permohonan wali adlol akan tetapi perkawinannya tetap sah selama tidak ada upaya pembatalan perkawinan dari pihak wali. Oleh karena itu status perkawinan tersebut dapat dibatalkan jika tidak dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku maka perkawinan yang dilakukan tanpa izin dari wali nasab tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap akibat yang ditimbulkan atas terjadinya perkawinan tersebut. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tetap sah dan memiliki hubungan nasab kepada orang tuanya apabila perkawinannya dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku walaupun perkawinannya dapat dibatalkan. Kata Kunci: Keabsahan, Wali Nasab, Status Anak.

    Abstraction

    The background of this study is one of the District people's habits Arjasa Kangean Island Sumenep the mating without permission and without a mechanism nasab guardian guardian adlol petition for the bride who did not get the blessing of his parents. Formulation of the problem in this study is whether the guardian permission to marry without a valid nasab according to KHI, how his status and guardians can cancel the marriage. This research method using empirical research with qualitative approach. Results of this study explained that the implementation of the marriage without a guardian permission nasab in District Arjasa Kangean done under hand by a guardian so that unauthorized legal consequences to the validity of the marriage and the status of children born of the marriage. Marriage is not based on the mechanism adlol guardian request but marriage remains valid as long as there is no effort on the part of the guardian of marriage annulment. Therefore, the marital status can be canceled if it is not done in accordance with applicable legislation, the marriage conducted without the permission of the guardian nasab not have binding legal force to the impact on the occurrence of the marriage. Status of children born out of marriage is still valid and has nasab relationship to his parents when his marriage performed in accordance with applicable law even if his marriage can be canceled. Keywords: Validity, Mayor Nasab, Child Status.

Detail Jurnal