Detail Karya Ilmiah

  • PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA PADA PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NEGARA MELALUI PERANG
    Penulis : IBNU HAJAR
    Dosen Pembimbing I : DR. INDIEN WINARWATI, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :MUKHLISH, SH.,MH
    Abstraksi

    ABSTRAK Dalam kehidupan manusia di dunia ini masyarakat internasional ditandai oleh dua faktor, yaitu adanya kerjasama dan hidup berdampingan secara damai dan adanya sengketa antar masyarakat internasional. Sengketa antar anggota masyarakat internasional beraneka macam sebabnya, mungkin karena disebabkan alas an politik, straregi militer, ekonomi maupun ideology atau perpaduan antara kepentingan tersebut. Sikap permusuhan yang dimulai karena adanya perbedaan pendapat mungkin juga berakar pada masalah yang jauh lebih kompleks dan mempunyai riwayat historis yang panjang, seringkali menjadi sebab timbulnya sengketa. Tidaklah mustahil bilamana sengketa antar Negara tersebut kemudian menjurus pada sengketa “bersenjata” karena mungkin salah satu dari Negara yang bersengketa tidak mau berdamai, tidak mau diajak berdialog, ataupun menolak setiap tawaran penyelesaian sengketa secara damai. Persengketaan antar Negara sering bersifat terbuka dan paling dahsyat perwujudannya adalah berupa perang yang tidak sedikit menelan korban, baik korban yang meninggal, luka-luka, maupun korban sakit, bahkan ada juga yang menjadi tawanan perang yang dikuasai oleh musuh. Adapun Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu mengggunakan Penelitian Normatif, Penelitian Normatif adalah jenis penelitian yang menggunakan analisa pengaturan perundanmg-undangan tertentu. Dalam penelitian hukum normatif meliputi pengkajian mengenai atas asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf singkronisasi hukum, perbandingan hukum serta sejarah hukum. Hasil penelitian dari skripsi ini yaitu bahwa perlindungan terhadap hak-hak dari korban perang, baik bagi militer yang menyerah, penduduk sipil, termasuk juga petugas kesehatan sangat dijunjung tinggi oleh Hukum Humaniter Internasional. Tidak hanya itu, setelah berakhirnya perang perlindungan tetap diberikan, misalnya seperti tawanan perang, korban perang yang luka maupun sakit. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh hukum humaniter internasional yaitu dibatasinya tentang senjata perang serta adanya aturan-aturan mengenai metode berperang, samapai dibentuknya Peradilan Pidana Internasional untuk memberikan sanksi terhadap individu-individu yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum humaniter internasional. Kata Kunci : Penegakan HAM, Penyelesaian Sengketa, Perang,

    Abstraction

    ABSTRACT In human life in this world the international community is characterized by two factors, namely the lack of cooperation and peaceful coexistence and a dispute between the international community. Disputes between members of the international community is a wide range, probably because due to political reasons, straregi military, economy and ideology, or a combination of these interests. Hostility that started because of differences of opinion may also be rooted in a problem that is much more complex and has a long history of historical, often the cause of the onset of the dispute. It is not impossible if the dispute between the State and then led to a dispute "armed" because it may be one of the countries that the dispute does not want peace, does not want to dialogue, or reject any offer of peaceful resolution of disputes. Disputes between States often are open and most devastating manifestations is a war that did little to take its toll, both victims were dead, injured, or ill victims, even some who became prisoners of war held by the enemy. The type of research used in this thesis that use traditional Normative Research, Research Normative is the type of research that uses the analysis of certain statutory perundanmg settings. In the study include assessment of the normative law on general principles of law, legal systematics, level synchronization law, comparative law and legal history. The results of the research of this thesis is that the protection of the rights of victims of war, both for the military to give up, the civilian population, including health care workers is upheld by international humanitarian law. Not only that, after the end of the war remains the protection granted, such as prisoners of war, victims of war injuries or illness. One form of protection provided by international humanitarian law, namely the limitation of weapons of war as well as the rules regarding methods of warfare, samapai establishment of the International Criminal Court to impose sanctions against individuals violating the provisions of international humanitarian law. Keywords: Human Rights Enforcement, Dispute Resolution, War,

Detail Jurnal