Detail Karya Ilmiah
-
DEMOKRATISASI SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UUD NRI TAHUN 1945Penulis : TAUFIK NURHIDAYATDosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan, SH., LL.MDosen Pembimbing II :Abstraksi
Demokrasi pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Ia merupakan sistem yang tegak di atas prinsip kedaulatan rakyat, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UUD NRI 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum dan negara yang menganut prinsip demokrasi. Perubahan tersebut telah memberi arti yang jelas tentang negara hukum Indonesia yang memberi kebebasan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak asasi, menjalankan prinsip-prinsip demokrasi serta mendapatkan jaminan peradilan yang secara rigid\tegas diatur dalam UUD NRI 1945 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative, menggunakan pendekatan undang-undang ( Statute Approach) UUD NRI 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum pemilihan kepala daerah langsung berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 4 yang menyatakan Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, Kabupaten, dan kota dipilih secara demokrasi, Sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan/Walikota menjadi undang-undang, demokrsi secara langsung telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 4 yang berbunyi Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, Kata Kunci : Demokrasi, Pemilihan, Langsung
AbstractionThe democratic government of the people by the people for the people. It is a system that is upright on the principle of popular sovereignty, the election of Governor, Regent, and Mayor of democratic management as mandated in Article 18 paragraph (4) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, the sovereignty and democracy of the people, by the people and for the people must be respected as the main condition Elections implementation of Governors, Regents and Mayors. Constitution NKRI 1945 which declared the State of Indonesia is a constitutional state da n countries that embrace democratic principles. These changes have given the sense of clear about the state of Indonesian laws membe ri freedom for every citizen to get help against human rights, run principles demok constellations and obtain judicial guarantees which are rigid \ Â expresslystipulated in the Constitution NRI 1945 The method used is a normative study, using the approach of the law (Statute Approach) NKRI 1945 Constitution which states Indonesia is a country of law direct regional head elections by the Constitution NRI 1945 Article 18, paragraph 4 which states governors, regents and mayor respectively as head of the provincial, district, and municipal elected democracy, As it has been regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 8 2015 concerning amendments to the law number 1 in 2015 on the establishment of a government regulation in lieu of law No. 1 year 2014 on the election of governors, regents, and / Mayor into law, demokrsi directly regulated in the Constitution NRI 1945 Article 18 paragraph 4 which reads Governors, Regents and Mayors as the respective heads of provincial government, district, and municipal elected democratically.