Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN PASAL 78 KUHP TENTANG DALUARSA PERKARA DIKAITKAN DENGAN BATAS WAKTU PENYIDIKAN (Studi kasus di Polres Jombang)
    Penulis : SARE BAMBANG SULAIMAN
    Dosen Pembimbing I : 3. H. Boedi Mustiko SH, M. Hum
    Dosen Pembimbing II :4. Tolib Effendi SH, MH
    Abstraksi

    Undang-undang memberi wewenang penghentian penyidikan kepada penyidik, yakni penyidik berwenang bertindak menghentikan penyidikan yang telah dimulainya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 109 ayat (2) yang memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yakni tidak diperoleh bukti yang cukup, perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana dan penyidikan demi hukum yakni seperti tersangka meninggal dunia, nebis in idem dan daluarsa. Daluarsa dalam khasanah hukum pidana sering diterjemahkan sebagai keadaan atau kondisi yang membatasi kinerja lembaga para penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum, dalam pasal 78 KUHP BAB VIII menerangkan bahwa tentang hapusnya kewenangan dalam menuntut pidana atau menjalankan pidana. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut maka penulis ingin mengangkat judul skripsi yaitu” Kedudukan Paal 78 KUHP Tentang Daluarsa Perkara di Kaitkan dengan Batas Waktu Penyidikan”. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam kerangka teori terdapat definisi, teori-teori, ajaran-ajaran, berbagai pendapat dan pandangan para pakar sarjana dibidangnya yang digunakan untuk menjelaskan tentang kedudukan Pasal 78 KUHP tentang daluarsa tindak pidana dikaitkan dengan batas waktu penyidikan. Berisi pula kualifikasi daluarsa penuntutan pidana dan penjalanan pidana serta menjelaskan beberapa hubungan penyidik dengan penuntut umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran penyidik diharapkan bisa menyelesaikan beberapa kasus yang belum terselesaikan dengan batas waktu yang telah di tentukan oleh PERKAP No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yakni perkara sangat sulit 120 hari, perkara sulit 90 hari, perkara sedang 60 hari, dan perkara mudah adalah 30 hari, yang sudah ada kriteria-kriteria tentang perkara tersebut di dalam pasal 17 ayat (4) PERKAP No 14 Tahun 2012. Kata Kunci : Daluarsa, PERKAP No 14 Tahun 2012

    Abstraction

    ABSTRACT The law give authority about termination of the investigation to investigator, the investigator had power authorized act to stop the investigation had begun. It was confirmed in 109 article paragraph (2) about the authority of the investigator to stop the investigation by reasons that did not gets enough evidence, the act was not a crime and the investigation as a suspect by law died, nebis in idem and expired. The expiry date of criminal law means that the state or condition that limits enforcement of the law to law enforcer, especially for investigators and public prosecutors, in 78 article of the criminal code in Chapter VIII explained that deleted about the authority criminal demanding or running of criminal based on the description of the background the writer took title of the thesis was "The Position of 78 Article Criminal Code about Lawsuit Expiration with Deadline Investigation". The results of this research showed that the function of the investigator was expected to solve some cases unresolved that it given by PERKAP in number of 14 , 2012 that the criminal investigation management was very difficult case on 120 days, 90 days for a difficult case, 60 days for medium case, and 30 days for easy case, the criterias about lawsuit it showed in 17 article (4) of number 14, 2012. Keywords : expiration, PERKAP of number 14, 2012

Detail Jurnal