Detail Karya Ilmiah

  • KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DI INDONESIA
    Penulis : SUCI MARTAHATIN FITRIYA NINGSIH
    Dosen Pembimbing I : Agung Ali Fahmi, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :Fauzin, S.H., LL.M
    Abstraksi

    ABSTRAK Pengaturan partai politik di masa orde baru dituangkan dalam undang-undang tentang partai politik dan golongan karya yang memiliki kecenderungan berkarakterk obserfatif/ortodoks/elitis. Dalam rangka pembubaran partai politik setelah Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi, kewenangannya ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Namun pengaturan mengenai parameter sebuah partai politik yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945 masih kabur dan multitafsir. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi terhadap perlindungan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia, mengingat bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi Indonesia.Walaupun hak asasi manusia diakui sebagai hak yang melekat pada setiap orang karena kemanusiannya, namun terdapat pembatasan terhadap hak tersebut. Dengan demikian Negara dapat membubarkan suatu partai politik dengan landasan pebatasan hak asasi manusia yang dibolehkan yaitu untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pembatasan dalam bentuk pembubaran partai politik dilakukan denganbenar-benar dan harus ditentukan terlebih dahulu secara konstitusional, ketentuan-ketentuan yang dapat menjadi alasan pembubaran partai politik dan harus dilakukan melalui prosedur yang adil, seimbang, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan objektif serta harus melalui mekanisme peradilan di Mahkamah Konstitusi. Kata kunci: Partai Politik, Mahkamah Konstitusi, Kebebasan berserikan dan Berkumpul.

    Abstraction

    ABSTRACT Regulation of political parties at the time of the new order set forth in the law on political parties and the works that have a tendency obserfatif /orthodox /elitist caracters. In order dissolution of political parties after the Indonesian Constitutional Court has, its authority is in the hands of the Constitutional Court. But setting the parameters of a political party that was dissolved by the Constitutional Court in accordance with the 1945 Constitution is still vague and multiple interpreations. Therefore, this study aimed to determine howere the dissolution of political parties by the Constitutional Court against the right to freedom of remnant and assembled in Indonesia, given that freedom and gathered remnant is part of the human rights guaranteed in the constitution of Indonesia. Although human rights are recognized as an inherent right of every person because of his humanity, but there are limitations on these rights. Thus state can dissolve a political party with the foundationof human rights restriction that is allowed for the sake of national security and public safety. To achieve these purpose, the restriction in the form of dissolution of political parties really done and should be determined in advance constitutionally, rules and could be the reason of dissolution of political parties and should be done through a procedure that is fair, balanced, based on strong evidence and objectives and should be a mechanism of justice in the Constitutional Court. Keywords: Political Parties, Constitutional Court, Freedom remnant and Assemble.

Detail Jurnal