Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional terbesar didunia yang bergerak diberbagai sektor kehidupan masyarakat internasional, dan berdiri pada tahun 1945 dengan tujuan utama.menyelamatkan generasi yang akan datang dari kesengsaraan yang disebabkan perang. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki organ-organ atau alat perlengkapan sebagai pelaksana tugas dari tujuan-tujuan mulia yang tertuang dalam Charter, salah satu organ dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertanggungjawab memelihara perdamaian dan keamanan internasional adalah Dewan Keamanan Dewan keamanan terdiri dari lima belas anggota. Hal yang menarik adalah dari lima belas tersebut terdiri dari lima anggota tetap, kelima anggota tetap tersebut mempunyai hak veto di Dewan Keamanan, kelima negara tersebut adalah: Amerika Serikat, Inggris, Uni soviet, Prancis dan Cina. Hak veto adalah suara negatif anggota tetap Dewan Keamanan untuk membatalkan suatu rancangan keputusan yang akan disahkan oleh Dewan Keamanan. Oleh karena itu peneliti akan memaparkan kekuatan mengikat hak veto dan apakah hak veto bertentangan dengan kaidah-kaidah, maupun asas-asas hukum internasional serta Charter. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan masalah dengan mengacu pada Charter dan kaidah-kaidah, maupun asas-asas hukum internasional. Hasil ini menunjukkan bahwa hak veto yang dimiliki kelima anggota tetap Dewan Keamanan tidak sesuai dengan prinsip persamaan kedaulatan yang ada dalam Charter, serta pengaturan hak veto dalam Piagam Perseriktan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak diatur secara jelas, hanya saja merupakan interpretasi dari pasal 27 ayat (3) Piagam Perseriktan Bangsa-Bangsa (PBB) selain dari itu dalam penggunaannya selama ini tidak sejalan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terkadang penggunaannya hanya untuk menjaga kepentingan nasional maupun sekutu negara pemiliki hak veto. Sebagai contoh veto Amerika Serikat pada draf resolusi kecaman terhadap pembangunan pemukiman Yahudi di Yerusalem Timur dan Tepi Barat oleh Israel. penggunaan hak veto secara sewenag-wenang tentu saja akan berpengaruh pada setiap keputusan Dewan Keamanan. Oleh karena itu hak veto tidak sesuai dengan asas persamaan kedaulatan negara dan dampak yang ditimbulkan bertentangan dengan tujuan dari pendirian Perseriktan Bangsa-Bangsa (PBB). Kata kunci : Dewan Keamanan PBB, Draf Resolusi

    Abstraction

    ABSTRACT United Nations (UN) is the biggest organisation on earth which runs in many sectors of international human lives. It was founded in 1945 with the main purpose to save future generations from the misery caused by the war. United Nations (UN) has organs or fittings as the doer of the noble goals stated in the Charter. One of the organs in United Nation (UN) who responsible for the international peace and security is the Security Council. It consisted of 15 members. The interesting fact from the members of the Security Council is that 5 of the members are the Veto’s holders in Security Council. Those members are United States (US), United Kingdom (UK), Unisoviet, France an Repubic of China. Veto is negative votes by permanent members of the Security Council to cancel a proposal which will be approved by the Security Council. Therefore, the researcher will explain whether the Veto is contrary to the rules or the principles of the International Law and Charter. The researche method that is used is normatif. The approach to the problem by referring to the Charter and rules, and the principles of the International Law. The results indicate that the veto rights of the five members of the Security Council is not in accordance with the principle of sovereign equality in the Charter, as well as arrangements of veto in the Charter of the United Nations (UN) is not clearly regulated, it is just an interpretation of Article 27, paragraph (3) the Charter of the United Nations (UN). Apart from that, the use of Veto is not in the same line witht the purpose of the United Nation (UN) which sometimes the use of it only for the purpose of their own nations or the allies of the Veto holder. For example the Veto of the United States in the draft resolution of consecure to the Jewishs’ residental construction in East and West side of Yarusalem by the Jewish. The use of Veto arbitrarily can cause impact to every Security Council’s decision. That is why the Veto is not in accordance with the principle of sovereign equality and the effect that is caused is on the contrary to the purpose of United Nations (UN). Keyword : UN Security Council, Draft Resolution

Detail Jurnal