Detail Karya Ilmiah
-
Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Jual Beli OnlinePenulis : Eva FitriyaniDosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, SH.,MHumDosen Pembimbing II :Dr. Djulaeka, SH., MHumAbstraksi
ABSTRAK Seiring perkembangan teknologi, dimana kegiatan jual beli saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional bahkan sekarang pengusaha banyak mempromosikan barang dan jasanya dilakukan melalui penyiaran baik melalui internet, televisi, radio dan lain-lain dan konsumen disini dapat juga melakukan pemesanan atau pembelian dengan menggunakan media informasi transaksi elektronik tanpa harus bertatap muka dengan pengusaha atau pelaku usaha barang dan jasa tersebut. Namun akibat dari perkembangan teknologi media elektronik maupun informasi elektronik menjadi alat kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan situs atau website baik dalam bentuk jaringan sosial berupa facebook, BlackBerry Messenger (BBM), twiter, blog, dan lain-lain semakin marak dan merugikan konsumen. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan untuk membahas rumusan isu hukum adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menurut Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) sebagai asas lex specialis derograt legi generali dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mensyaratkan institusi khusus bidang teknologi informasi dan komunikasi akan membuat institusi penegak hukum tersebut memiliki kemampuan yang lebih baik yang harus didukung dengan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran khusus dalam rangka mewujudkan criminal policy atau penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan media informasi dan transaksi elektronik mengenai tindak pidana jual beli online termasuk pula BPKN, BPSK, LPKSM dan UUPK dalam rangka perlindungan konsumen sebagai sarana penyelesaian sengketa konsumen dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan serta akses untuk mendapatkan informasi. Kata Kunci : Penanggulangan, Penipuan , Jual Beli Online
AbstractionABSTRACT Along with the development of technology, which is currently trading activities not only done conventionally even now many businesses promote their products and services performed through internet, television broadcasting through radio, etc and consumers here can also make a reservation or purchase by using media information electronic transaction without having to meet with entrepreneurs or businesses such goods and services. However, as a result of the development of electronic media and information technology electronics into a tool of crime committed fraud in the form of social networking form of facebook, blackberry massager (BBM), twitter, blog and others increasingly prevalent and harmful to consumers. The approach used to obtain the material law is statutory approach and consept approach. Legal materials that are used to discuss the formulation of the legal issue is the primary legal materials, secondary and tertiary. Analysis of legal materials made deductively. The result of the study according to article 28 paragraph (1) of law no. 11 of 2008 on information and electronic transaction as a principle of lex specialist derograte legi generali and law no. 8 of 1999 on consumer protection requires specialized institutions in information technology and communication will make the law enforcement agencies have better ability to be supported by human resources, infrastructure, and a special budget in order to realize the criminal policy or countermeasures against criminal acts fraud by selling mode also includes BPKN, BPSK, LPKSM, and UUPK in the framework of consumer protection as a means of settlement of consumer disputes in creating consumer protection systems containing elements of legal certainty and transparency and access to information. Keywords: Countermeasures, Fraud, Buying and Selling Online