Detail Karya Ilmiah
-
Tinjauan Yuridis Kekuatan Eksekutorial Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan pada Perjanjian untuk Hak TanggunganPenulis : Rina AzkiyahDosen Pembimbing I : Azizah, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.HumAbstraksi
Modal merupakan faktor penting dalam kegiatan pembangunan perekonomian di Indonesia. Salah satu perolehan modal adalah dengan kredit. Kredit yang disalurkan Bank kepada masyarakat tidak seluruhnya berjalan dengan lancar. Dengan alasan ini perlu adanya perjanjian jaminan dalam perjanjian kredit. Jaminan yang digunakan adalah Hak atas Tanah yang dalam undang-undang selanjutnya disebut dengan Hak Tanggungan. Proses pembebanan Hak Tanggungan dilakukan melalui 2 (dua) tahap yakni tahap pemberian Hak Tanggungan dan tahap pendaftaran Hak Tanggungan. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti karena masih banyak praktek perjanjian Hak Tanggungan yang hanya menggunakan SKMHT. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk meneliti kedudukan SKMHT dalam perjanjian Hak Tanggungan serta meneliti hak kreditur untuk mengeksekusi obyek Hak Tanggungan dengan menggunakan SKMHT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan SKMHT dalam perjanjian Hak Tanggungan kurang kuat karena SKMHT dalam perjanjian Hak Tanggungan hanya berfungsi sebagai surat kuasa yang hanya boleh digunakan apabila pemberi Hak Tanggungan yakni selaku debitur tidak dapat hadir di hadapan PPAT untuk membuat APHT yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Hak Tanggungan ke Kantor Pertanahan setempat. Perjanjian Hak Tanggungan belum lahir hanya dengan SKMHT karena SKMHT tidak memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas Hak Tanggungan. Dengan SKMHT, karena Hak Tanggungan belum lahir maka hak kreditur untuk mengeksekusi obyek Hak Tanggungan juga belum lahir. Selain itu SKMHT bukan merupakan grosse akta sehingga SKMHT tidak mempunyai kekuatan eksekutorial seperti Sertifikat Hak Tanggungan.
AbstractionFinance capital is an important factor in the economic development activity of Indonesia. One of the capital gains is by credit. Bank credit distributed to the community does not entirely run smoothly. For this reason there needs to be agreement guarantees in the credit agreement. Collateral used is Land Rights, which in the law hereinafter referred to Mortgage. The Mortgage loading process is performed through two (2) phases, namely granting of Mortgage phase and registration Mortgage phase. It becomes interesting to be researched because there are many practices of Mortgage agreement which only uses SKMHT (Letter of Authorization Charging Mortgage Rights). Therefore, this study was conducted to examine the position of SKMHT in the Mortgage agreement and examine the rights of creditors to execute mortgage object using SKMHT. The research method used is a normative juridical. The approach used is a statutory approach. The results of this study indicate that the position of the SKMHT in Mortgage agreement is less powerful, because SKMHT in the Mortgage agreement only serves as letter of authorization which should only be used if the Mortgage provider as the debtor cannot appear before the PPAT (land deed official) to make APHT (certificate of granting mortgage rights) which is used as a condition of registration rights dependents to the local Land Office. The Mortgage agreement cannot be made only by SKMHT, because SKMHT does not meet the principle of specialties and the principle of publicity Mortgage. By SKMHT, because The Mortgage cannot be made, then the creditor rights to execute the Mortgage object also has not been made either. In addition, SKMHT is not a deed gross, so that, SKMHT not have an executorial strength such a Mortgage Certificate.