Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PABRIK TAHU ATAS PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE LAUT
    Penulis : AGUSTINA PRAMITA ANGGRAINI
    Dosen Pembimbing I : Dr. ENY SUASTUTI, S.H.,M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :Dr. WARTININGSIH, S.H., M.Hum.
    Abstraksi

    Lingkungan hidup merupakan aset terpenting dalam kehidupan makhluk hidup terutama manusia, selain itu hewan dan tumbuhan juga memerlukan lingkungan hidup untuk melanjutkan kehidupannya. Sumber daya dari alam yang dapat dimanfaatkan makhluk hidup antara lain adalah air, tumbuhan, udara, sinar matahari dan sebagainya. Namun, kelakuan manusia dapat mengakibatkan terjadinya suatu permasalahan dalam lingkungan yakni terkait dengan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terutama melalui kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana pencemaran lingkungan hidup atas perbuatan pembuangan limbah cair dari pabrik tahu ke media lingkungan yakni wilayah laut serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dibebankan terhadap pabrik tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan masalahnya menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahan hukum sekunder meliputi buku, kamus, jurnal, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Bahan hukum tersier meliputi kamus, dan media internet. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, bahwa perbuatan pembuangan limbah cair dari pabrik tahu tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan karena telah dilampauinya baku mutu air laut yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 54 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pencemaran Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1), serta sanksi yang dapat diterapkan pada pabrik tahu yakni pidana pokok berupa pidana denda diperberat dengan sepertiga dan tindakan tata tertib sebagaimana dalam Pasal 119 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kata Kunci : Pencemaran Lingkungan, Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana

    Abstraction

    The environment is an important asset of life, especially for human, besides also animals, and plants that needs the environment to continue their life. Natural resources which can be used by human being among others are water, plants, air, sunlight, and so on. However, human behavior can cause some problems within environment that related to the pollution and environmental damage, especially through the activity that is done by the local community. This research aims to know the criminal offenses of environmental pollution that is done by Tofu Factory trough the action of throwing up the liquid waste into the environment especially for sea area, and also to know the form of criminal responsibility that is imposed toward that factory based on the rule of law and the regulation which is applicable in Indonesia. This research is the normative research that is using statute approach. Legal materials include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Primary legal material includes various rules of laws which are related to the issue of the act Number 32 of 2009 about the Protection and Management of the Environment. Secondary legal materials include books, dictionaries, journals, and comments on the decision of the court. Tertiary legal materials include dictionaries, and Internet media. Based on the result of the research and analysis that has been done, that the action of disposal liquid waste from Tofu Factory can cause environmental pollution because it has exceeded water quality standard that has been established in the Ministry of Environment Decree number 54 of 2004 about sea water quality standard, it can be categorized as environmental pollution criminal offense based on Article 98 paragraph (1), and also the punishment that can be applied to Tofu Factory is the basic form of criminal punishment fine that is increased by one third and the procedural measures s in Article 119 of Law Number 32 of 2009 about Environmental Protection and Management life. Keywords: environmental pollution, cooperation, criminal responsibility.

Detail Jurnal