Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS YURIDIS PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUMPenulis : MURNI LESTARIDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI., SH.,MHDosen Pembimbing II :SAIFUL ABDULLAH., SH.,MHAbstraksi
ABSTRAK Peninjauan kembali (PK) yaitu hak terpidana untuk meminta memperbaiki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat kekeliruan atau kelalaian hakim dalam menjatuhkan putusannya. PK telah diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa hanya terpidana yang berhak mengajukan permohonan PK, namun secara faktual pengajuan PK di Mahkamah Agung tidak hanya dilakukan oleh terpidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, tetapi Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan permohonan PK. Beberapa contoh dimana Jaksa mengajukan PK terhadap putusan Pollycarpus (No.109PK/Pid/2007), Namun dilain pihak MA konsisten, dengan tegas menolak PK jaksa dalam perkara Mulyar bin Samsi (No. 84PK/Pid/2006). Dari permasalahan tersebut, penulis mengangkat sebuah permasalahan yakni perihal analisis yuridis pengajuan PK perkara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa keabsahan pengajuan peninjauan kembali perkara pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jenis penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif, yang dikaji dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Selanjutnya, rumusan masalah yang diangkat dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitis yang memberikan penjelasan dan uraian secara sistematis dan komprehensif. Dari kajian yang dilakukan penulis diperoleh hasil bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang mengajukan PK bedasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP dan dasar filosofi pembentukan Lembaga PK itu sendiri, dimana PK ditujukan untuk melindungi hak dari terpidana. Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Perkara Pidana, Jaksa Penuntut Umum, Terpidana
AbstractionABSTRACT Judicial Review is convict’s right to ask for judge’s decision review that has fix legal power, as a result of judge’s omissions or errors in dropping his decision. Judicial Review that has been regulated in Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Codes factually state that judicial review is not only allowed to be filed to Supreme Court by convict, but also by Public Prosecutor. An example is when a Prosecutor files a judicial review for Pollycarpus decisions (No.109PK/Pid/2007), in the opposite; the Supreme Court firmly rejects it for Mulyar bin Samsi Case (No.109PK/Pid/2007). Based on that case, researcher takes an issue concerning juridical analysis on criminal case judicial review conducted by Prosecutor. The purpose of this study is to analyze and determine the validity of criminal judicial review filed by public prosecutor. Type of research is normative law study by applying the legislation, historical and a case approach as the assessment. The research problems are studied by using analytical descriptive method afterward. This method is conducted in order to provide descriptions and explanations in comprehensive and systematical. Based on the result of study, prosecutor has no authority to file a judicial review under Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code. Moreover, the purpose and philosophy of establishing the judicial review is to protect the convict’s rights. Keywords: Judicial Review, Criminal Case, Public Prosecutor, Convict.