Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PASCA PASAL 60 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL (Study Empiris Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 SurPenulis : dewi purwatiDosen Pembimbing I : Dr. wartiningsih,SH.,M.HumDosen Pembimbing II :Ahmad Agus Ramdlany,SH.MHAbstraksi
ABSTRAK Mendapatkan perawatan kesehatan yang layak merupakan hak setiap warga negara dan hal tersebut merupakan kewajiban dari pemerintah untuk memenuhinya.Warga Binaan Pemasyarakatan yang di sebut juga dengan (WBP) merupakan sebagian warga negara yang sedang menjalankan masa hukuman karna atas kesalahan, merka di beri sanksi untuk menjalankan masa pidana yang dijatuhkan atas keslahannya.WBP menjalankan sisa masa hukumannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Walaupun WBP terbukti melakukan kesalahannya bukan berarti merka terputus dengan hak mendapatkan perawatan kesehatan. Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan salah satu poinya menyatakan bahwa WBP juga berhak untuk mendaptakan kesehatan yang layak. Hal itu di wujudkan dengan Keputusan Menteri Keshatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas terkait dengan keperluasan kepesertaan dan WBP masuk dalam keperluasan kepesertaan tersebut. Sejak dicabutnya jemkesmas dan berlakunya Pasal 60 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS maka pemberian kesehatan untuk WBP Juga tidak jelas, dengan tidak ada pemberitahuan lebih lanjut yang di terima oleh Lapas Klas 1 Surabaya. Penulis hendak mengkaji bagaimana perlindungan hak kesehatan pasca berlakunya Undang-undang BPJS, dengan menggunakan metode jenis penelitian hukum empiris, pendekatan perundang-undangan dan fakta, Bahan hukum primer dan sekunder dengan mengumpulkan data dan wawancara.Data yang diperoleh melalui studi lapang dan kepustakaan kemudian di analisis secara diskriptif kualitatif dan deskriptif analisis disajikan dalam bentuk uraian yang kemudian disusun secara sistematis Penelitian ini memperoleh hasil bahwa WBP tetep mendapatkan hak kesehatan di rumah sakit milik pemerintah sepanjang kelas III. Jamkesmas di nyatakan bubar pada tanggal 1 Januari 2014 yang di pertegas dengan adanya surat edaran Nomor JP/Menkes/590/XI/2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Namun setelah adanya surat edaran tersebut Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Nomor 424/13217/101.5/2013 tentang pelaksanaan JKN dan Jamkesda tahun 2014 yang menyatakan bahwa WBP menggunakan anggaran 100% dari Provensi, termasuk penerima bantuan iuran (PBI) yang dilayani kesehatannya melalui program Jamkesda. Kunci : Perlindungan Kesehatan Lembaga Pemasyarakatan, Pasca BPJS
AbstractionAbstract Obtaining proper health care is right of every citizen and it is government obligation to fulfill it. Correctional Target Citizen or either known as WBP is those who are in process of settling their sentence period. WBPs run their sentence period in correctional institution (prison). Despite they were proven to commit wrongdoing that didn’t mean that they were being cancelled to obtain their health care right. According to Article 14 Statute No 12 Year 1995 about correctional in one point states that WBP also has right to obtain proper healthcare. It is embodied by Minister of Health Decree No 1259/Menkes/SK/XII/2009 about Jamkesmas Service Technical Guide concerning with membership expansion and WBP is included in the membership. Since Jemkesmas was revoked and Article 60 of Statue No 24 Year 2011 about BJPS made applicable then health care for WBP became unclear with the absence of further notification received by Class I Prison of Surabaya. Writer would like to analyze how did health care protection after BPJS Statute had been applied, by using empirical law research, statutory approach and fact. even primary and secondary law by collecting data and interview were used. data obtained through field study and literature study were then analyzed in descriptive qualitative manner and analysis descriptive was prepared in form of description and then was set systematically. Result of research showed that WBPs are still obtaining their health care right in government hospital of Sepanjang class III and was stated invalid on January, 1st 2014 and confirmed by circular No JP/Menkes/590/XI/2013 about Public Health Security (Jamkesmas). But after the circular East Java Governor issued circular No 424/13217/101.5/2013 about JKN and Jamkesda Implementation year 2014 stating that WBP used 100% budget from Province, including contribution grant receiver (PBI) whose health care were serviced through Jamkesda program. keywords: Correctional institution health care protection, Post BPJS