Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENYALAHGUNAAN SENJATA REPLIKA (AIRSOFT GUN) MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
    Penulis : Rizkie Septiyani
    Dosen Pembimbing I : Rusmilawati Windari ,S.H.,M.H.
    Dosen Pembimbing II :Tolib Effendi,S.H.,M.H.
    Abstraksi

    ABSTRAK Maraknya senjata api pada zaman sebelumnya, menyebabkan perkembangan semakin pesat dengan terciptanya senjata replika airsoft gun yang perbandingan skala sama 1:1 dengan senjata api yang kegunaannya untuk kepentingan olahraga menembak. Seluruh negara tanpa terkecuali Negara Indonesia mengembangkan airsoft gun dimulai pada Tahun 1980-an, kemudian seiring perkembangan ditetapkan ketentuan mengenai airsoft gun sebagaimana diatur pada Perkap Nomor 8 Tahun 2012. Isu hukum yang diangkat dalam skripsi ini meliputi dua hal yaitu mengenai kualifikasi tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun, serta pertanggungjawaban pidana kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun. Jenis penelitian ini adalah penelitian penulisan hukum normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya hasil yang diperoleh dianalisa secara logika deduktif untuk mendapatkan hasil yang mendalam. Kemudian Bahan Hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah Bahan Hukum Primer (peraturan perundang-undangan terkait airsoft gun), Bahan Hukum Sekunder ( jurnal, buku,dll), dan Bahan Hukum Tersier (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah kepemilikan airsoft gun dapat dikategorikan sebagai tindak pidana mengingat karakteristik airsoft gun yang termasuk senjata api. Walaupun minimnya aturan khusus airsoft gun, kepemilikannya yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana dan pertanggungjawaban sesuai rumusan undang-undang (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951), sehingga pembuktian tidak perlu dibuktikan terlalu mendalam. Penyalahgunaan airsoft gun dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, jika menyalahi peruntukkannya dengan melakukan tindak pidana yang melanggar perundang-undangan. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan perseorangan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan airsoft gun, serta pelanggaran badan hukum dikenakan pengurus dan wakilnya. Kata Kunci: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Airsoft gun

    Abstraction

    ABSTRACT Proliferation of firearms in the days before, lead to more rapid development with the creation of replica airsoft guns are the same scale ratio of 1: 1 with the usefulness of firearms for shooting sports interests. All countries without exception Indonesia State develop airsoft gun began in the 1980s, then as the development of specified provisions of the airsoft gun as set out in the Regulation No. 8 of 2012 the legal issues raised in this paper consists of two things, namely the crime of possession of the qualifications and airsoft gun misuse, and abuse of criminal responsibility and ownership of airsoft gun. Type of research is a normative legal writing, using the approach of legislation (statue approach) and the approach to the case (case approach). Furthermore, the results obtained are analyzed deductive logic to obtain deep results. Then Legal Materials used in this thesis is the Primary Legal Materials (legislation related to airsoft gun), Secondary Legal Materials (journals, books, etc.), and Legal Materials Tertiary (Big Indonesian Dictionary). The results of the study are airsoft gun ownership can be categorized as a crime considering the characteristics of the airsoft gun which includes a firearm. Despite the lack of specific rules airsoft gun, ownership who violates the provisions may be subject to criminal sanctions and accountability appropriate formulation of legislation (the Emergency Law No. 12 of 1951), so the proof is not necessary to prove too deep. Abuse airsoft gun can be categorized as a crime, if violated their addresses with committing a crime in violation of the laws. Individual criminal liability may be imposed for a person who committed the crime airsoft gun misuse, and violation of a legal entity subject to the board and his deputy. Keywords: Crime and Criminal Liability, Airsoft gun

Detail Jurnal