Detail Karya Ilmiah

  • KEBERLAKUAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
    Penulis : ITA MERIANA PUTRI
    Dosen Pembimbing I : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :TOLIB EFFENDI, SH., MH.
    Abstraksi

    ABSTRAK Pemahaman terkait dengan asas praduga tidak bersalah saat ini mulai mengalami suatu kekaburan makna. Banyak bermunculan spekulasi-spekulasi mengenai asas tersebut yang kurang proporsional dalam masyarakat, sedangkan dalam undang-undang pun penjelasan mengenai hal tersebut kurang terperinci dan detail.Akan tetapi hanya sebatas mencakup penjabaran umumnya saja. Oleh karena banyaknya kesimpangsiuran pemahaman tentang asas tersebut yang kurang sesuai dengan hakekat sesungguhnya yang kini selanjutnya menjadi hal yang menarik untuk diteliti. Tujuan penulisan ini adalah dapat ditemukan dan diidentifikasinya keterbatasan keberlakuan asas praduga tidak bersalah dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, dan menemukan serta mengidentifikasi kepada siapakah asas praduga tidak bersalah ini ditujukan. Sementara itu, manfaatnya adalah untuk kepentingan akademik sebagai bahan rujukan untuk pengkajian lebih lanjut mengenai asas praduga tidan bersalah, dan sebagai bahan rujukan mengenai kemungkinan keterbatasan keberlakuan asas praduga tidak bersalah, sedangkan untuk kepentingan praktis yaitu sebagai rujukan perubahan perumusan pasal-pasal terkait asas – asas dalam hukum pidana. Metode penelitian skripsi ini adalah doctrinal research yang juga ditunjang dengan pendekatan masalah berupa pendekatan secara perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Berdasarkan pengkajian melalui metode dan pendekatan tersebut kemudian diperoleh hasil dari penelitian yaitu bahwa dalam pemberlakuan asas praduga tidak bersalah yang merupakan suatu bentuk cerminan dari hak asasi tersangka atau terdakwa memiliki sebuah batasan-batasan dalam pemberlakuannya berdasarkan aturan undang-undang. Keterbatasan pemberlakuan yang diakibatkan oleh undang-undang tersebut terjadi hanya pada tahapan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan. Asas ini merupakan suatu instrumen perlindungan hak atas diri tersangka dan atau terdakwa tetapi tujuan pemberlakuannya adalah masyarakat agar hak keperdataan dan politik tersangka dan atau terdakwa tidak semena-mena dibatasi dalam lingkungan sosialnya. Kata Kunci : Asas Praduga Tidak Bersalah, Hukum Acara Pidana Indonesia.

    Abstraction

    ABSTRACT Abstraction - The understanding which is related to the presumption of innocence is being to be out of the meaning at this time. There are many kind of speculations about presumption of innocence which is less proporsional in society. Meanwhile the explaination about it in the law is not quite specific and detail but only giving an explaination in general meaning. Therefore, these kind of misunderstanding about the principle which is not suitable enough with the truth essence which will become an interesting problem to be analyzed for the next. The purpose of this analysis in finding and identifying the implementation limitation concerning presumption of innocence in the Indonesian law of criminal procedure, and finding then identifying to whom this compulsory is suppose to be implementated. While, the adventages is for academic importance as a guidance to analyze more about presumption of innocence and as a guidance about possiblelity of implementation limitation of presumption of innocence, besides for the practical importance it can be guidance to change the formula of articles which are related to the principle in Indonesian penal code. The method of this essay is using doctrinal research which is also supported with the problem approach like statute approach and conceptual approach. Based on the analysis through this method and this method and this approach then finding the result from this analysis which explains in implementating presumption of innocence as a form of who has limitation in its application based on the rule of law. The limitation of implementation in presumption of innocence which is caused by the law is only occurs on the process of investigation, prosecution and trial. This principle is a protection instrument of human right of the suspect and or defendant itself. But the purpose of this implementation is aimed to the society, so that the civil right and political right of suspect and or defendant is not arbitrarily restricted in their social milleu. Key Word : presumption of innocence, the Indonesian law of criminal procedure

Detail Jurnal