Detail Karya Ilmiah
-
TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) YANG TERLIBAT SEBAGAI ANGGOTA ISLAMIC STATE IN IRAQ AND SYRIA/ISLAMIC STATE (ISIS/IS)Penulis : MOH. ALI WAFADosen Pembimbing I : FAUZI., SH., LLMDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Status kewarganegaraan merupakan suatu identitas penting bagi individu/orang untuk bernegara, dengan adanya status kewarganegaraan bagi stiap individu tentunya tidak lepas dari pemberian hak dan kewajiban oleh negaranya. Sebagaimana hak dan kewajiban yang telah diberikan oleh negara Indonesia terhadap Warganegaranya, dengan adanya hak dan kewajiban Warganegara Indonesia negara juga mempunyai tanggung jawab dalam memberikan perlindungan hak bagi Warga Negara Indonesia. Tetapi pememerintah Negara Indonesia akan mengeluarkan kebijakan pencabutan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia yang trlibat sebagai anggota ISIS/IS. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat sebagai anggota Islamic State in Iraq and Syria/Islamic State (ISIS/IS) seperti yang telah diamanahkan oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia, UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan pengorelasian terhadap konvensi Declation Universal of Human Right tahun 1948 serta kedudukan ISIS/IS dalam kajian hukum internasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan perundang-undangan yang merupakan sebuah kajian peratutan perundang-undangan yang berhubungan antara semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan perlindungan terhadap hak kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia serta kedudukan ISIS/IS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencabutan status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia yang terlibat sebagai anggota ISIS/IS tidak dapat dilakukan oleh pemerintah negara Indonesia, dengan demikian Warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS/IS masih tetap sebagai Warga Negara Indonesia. Di samping itu kedudukan ISIS/IS dalam hukum internasional bukanlah suatu negara melainkan kaum pemberontakan (Insurgent) tetapi bukan kaum pemberontakan (Belligerent). Kata kunci : hak dan perlindungan, status kewarganegaraan, negara hukum, status dan kedudukan ISIS/IS, Warga Negara Indonesia.
AbstractionABSTRACT Citizenship is an important identity for individuals / people to a state, with the identiy of citizenship to individuals must not be separated from provision of rights and obligations by the country. As well as the rights and obligations that have been granted by the Indonesian state against its citizens, with the rights and obligations of Indonesia Citizenship countries also have a responsibility in providing protection for Indonesian citizens. But State of Indonesia will issue a policy for the revocation of the citizenship of Indonesian citizens who as members of ISIS / IS. Therefore, this study was conducted to describe the identity of citizenship for Indonesian citizens (citizen) engaged as members of the Islamic State in Iraq and Syria / Islamic State (ISIS / IS) as it has been mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia (UUD RI ) 1945, Act No. 39 of 1999 Human Rights, Law No. 12 of 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia, and against convention Declaration Universal of Human Rights in 1948 and the identity and position of ISIS / IS in the study of international law. This research uses normative juridical research that is the approach of legislation is a study legislation relating among all laws and regulations related to the protection of the rights of citizenship for citizens of Indonesia and the identity and position of the ISIS / IS. These results indicate that the revocation of the citizenship status of Indonesian citizens who are involved as members of ISIS / IS can not be done by the state government of Indonesia, thereby Indonesian citizen who joined the ISIS / IS still a citizen of Indonesia. In addition, the position of ISIS / IS in international law is not a state, but the uprising (Insurgent) but not of the uprising (Belligerent). Keywords: Rights and protection, citizenship, state of law, the position ISIS / IS, Indonesian citizen.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal