Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
    Penulis : Rahmat Subahar
    Dosen Pembimbing I : Rhido Jusmadi, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :Dr. Djulaeka, S.H., M.Hum
    Abstraksi

    Pesatnya perkembangan teknologi canggih berupa komputer tentunya membawa manfaat yang begitu besar bagi kehidupan manusia di berbagai sektor, namun disamping manfaatnya pastinya juga akan ada masalah yang timbul akibat perkembangan teknologi tersebut seperti pelanggaran dalam hal program komputer, tidak sedikit kasus tentang pelanggaran program komputer seperti, pembajakan perangkat lunak software, penggandaan dan penyebaran software ilegal dan lain sebagainya. Dalam hal ini bentuk perlindungan hukum tidak hanya melalui perlindungan terhadap perangkat kerasnya saja tetapi juga terhadap program komputernya. Untuk itu perlu dijelaskan sejauh mana ruang lingkup pengaturan terhadap perangkat lunak (software) tersebut serta perlindungan hukumnya. Perangkat lunak (software) merupakan hak yang dapat dimiliki dan oleh karena itu berlaku syarat-syarat kepemilikan baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihan haknya. Untuk itu undang-undang memberikan perlindungan yang sesuai dengan sifat hak tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ruang lingkup pengaturan program komputer dalam Undang-undang hak cipta dan paten di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yaitu dengan menelaah dan mengkaji atau menganalisis secara kualitatif, yaitu menganalisis secara teoritis, kritis sistematis, dan komprehensif terhadap bahan hukum yang telah dikumpulkan, baik bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier dan selanjutnya diolah kemudian disimpulkan secara kualitatif, untuk mendapatkan kesimpulan yang mengandung kebenaran untuk menjawab permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang Hak cipta dan Paten adalah untuk menjaga hasil karya yang sudah dibuat dengan susah payah agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki hak untuk memakainya bahkan menggandakan dan menyebarkannya.

    Abstraction

    The rapid development of advanced technologies such as computers would bring large benefits to human life in which utilization includes a variety of sectors, but in addition to the benefits of positive and useful for human life must also aka tone problems that arise as a result of technological developments such as the violation in the case of computer programs, not a few cases of violations of such computer programs, software piracy, duplication and distribution of illegal software and so forth. In the case of patents, it results in the form of legal protection not only through patent protection against hardware but also patents on computer programs. The computer program in this case the software (software) is Copyright whose right that can be owned and therefore apply the terms of both ownership and ways on how to use the transfer of rights. For all of the laws provide protection in accordance with the nature of those rights. The purpose of this study was to determine and analyze the settings in the computer program system of copyright and patent law in Indonesia. Some of the reasons are often used in the violation of reasons is the high price of the software (software) of the original, the purchasing power of the average of Indonesia is still low, while the computer software is so easy to be copied or downloaded from the internet. The method used in this study is a normative law is by examining and reviewing or analyzing qualitative, ie theoretically analyze, critically systematic and comprehensive review of the legal materials that have been collected, both primary legal materials, secondary, and tertiary and further processed later concluded qualitatively, to the conclusion that it contains the truth to answer the problems discussed in this study. secondary data such as primary legal materials, namely Law No. 28 of 2014 on Copyright, Law No. 14 of 2001 on Patents, as well as secondary law in the form of documents or the results of the study, tertiary legal materials in the form of legal dictionary and encyclopedia. The protection afforded by the Copyright Act and the Patent Law for Computer Program is to maintain the work that has been made with great difficulty that is not misused by people who do not have the right to wear and doubled even pass it.

Detail Jurnal