Detail Karya Ilmiah
-
PROBLEMATIKA PASCA PEMBENTUKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 2014 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRDPenulis : Henry SetiawanDosen Pembimbing I : Dr. Nunuk Nuswardani., SH., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Proses penegakan hukum di Indonesia sekarang ini telah diuji ketegasannya, dikarenakan adanya Undang-undang baru No 42 Tahun 2014 perubahan Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dimana ada pasal-pasal yang dianggap menghambat proses penegakan hukum di Indonesia, karena dianggap menguntungkan anggota DPR. Dalam UU tersebut peran Badan Kehormatan (BK) diganti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Problematika pasca dibentuknya Mahkamah Kehormatan Dewan ini ialah mengenai kewenangannya dalam proses peradilan khususnya pada pemberian izin bagi anggoat DPR yang diduga melakukan tindak pidana, sehingga memunculkan polemik baru, izin yang dikeluarkan MKD bersifat wajib di karenakan adanya pasal yang memperkuat diharuskannya izin tersebut dikeluarkan oleh MKD. Tentang Hak imunitas pada pasal 224 ayat (5) (6) (7) dijelaskan Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut. Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan angggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum. Ini membuktikan bahwa DPR tidak pro khususnya terhadap pemberantasan korupsi Pada prinsipnya dalam konstitusi sudah diatur dalam pasal 27 ayat (1) dimana setiap warga Negara Indonesia sama kedudukannya dihadapan hukum tanpa terkecuali, dengan adanya pasal tersebut maka akan ada pembeda dalam kedudukan hukum antara warga biasa dan pemerintah, hak imunitas sendiri merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Negara terhadap pejabat Negara untuk menunjang fungsi dan tugasnya, dan tidak menutup kemungkinan hak istimewa ini bisa disalah gunakan untuk melindungi diri dari jeratan hukum yang menyeret anggota DPR apalagi ditambahnya ayat-ayat seperti yang telah disebutkan. Untuk itu sebagai bentuk antisipasi ataupun sebagai pengawal berjalannya penegakan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku maka diperlukan proses pengawasan yang lebih oleh aparat penegak hukum dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk dari adanya perubahan UU tersebut. kata kunci : Problematika Hak imunitas, Mahkamah Kehormatan Dewan
AbstractionABSTRACT Law enforcement process in Indonesia has now been tested, due to the new Act No. 42 Year 2014 changes to Law No. 17 of 2014 on the MPR, DPR, DPD and DPRD that where there are articles that are considered impede law enforcement process in Indonesia, because it is considered beneficial members of Parliament. Under the Act the role of the Ethics Council is replaced by the Court of Honor Council . Problematic after the establishment of the Court of Honor this Council is the authority in the judicial process, especially in granting permission for bringing his colleagues Parliament who allegedly committed a crime, giving rise to new polemic, permits issued Court of Honor Council mandatory in because the article that reinforces the permit issued by Court of Honor Council. On the Rights of immunity in article 224 paragraph (5) (6) (7) described Dialing and requests for information from members of Parliament who is suspected of committing criminal offenses in connection with the implementation of the tasks referred to in paragraph (1), paragraph (2), paragraph (3) and (4) must obtain written approval from the Supreme Court's Honorary Council Honorary Council must p rocess and deliver the verdict on the petition letter within a period of 30 (thirty) days after receipt of a request for approval of the statement call. In the event that the Court of Honor Council decided not to approve the calling of the members of the Legislative, summons referred to in subsection (5) does not have the force of law / void. This proves that the Parliament did not pros, especially towards the eradication of corruption In principle in the constitution already set out in article 27 paragraph (1) where any Indonesian citizens are equal before the law without exception, in the presence of such article there will be a differentiator in the legal position between ordinary citizens and the government, the right of immunity is itself a form of appreciation given state against state officials to support the functions and duties, and did not rule out this privilege can be abused to protect themselves from the law which dragged members of the House let alone ditambahnya verses as has been mentioned. For that as a form of anticipation or as a guardian of the passage of law enforcement in accordance with applicable law, the necessary process of supervision by law enforcement officers in anticipation of the worst possibilities of a change in the law. Keyword :Problematic, Court of Honor Council
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal