Detail Karya Ilmiah

  • ANALISA YURIDIS KUALIFIKASI CAROK SEBAGAI PERCOBAAN PEMBUNUHAN DAN KUALIFIKASI CAROK SEBAGAI PENGANIAYAAN
    Penulis : Doni Heriyanto
    Dosen Pembimbing I : Boedi Mustiko, SH., Mhum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Carok berada dipersimpangan jalan antara adat istiadat yang harus dilakukan demi membela harga diri bagi orang Madura dan Carok sebagai suatu kejahatan yang meresahkan. Dalam perkembangan zaman perkelahian menggunakan senjata tajam atau carok masih saja dilakukan dalam konflik-konflik yang menyangkut tentang harga diri. Kasus carok selalu terdapat penyebab pasti, suatu motif dibalik hilangnya kesabaran seseorang. Carok adalah reaksi, meskipun kelewatan batas dan ganas, terhadap penghinaan serius.Carok merupakan jawaban kultural yang diterima secara sosial terhadap pelanggaran aturan masyarakat yang terlibat.Pada umumnya masyarakat Madura memegang teguh prinsip “Lebih Baik Putih Tulang Dari Pada Putih Mata” yang bermakna lebih baik meregang nyawa dari pada hidup menanggung rasa malu. Permasalahan dalam kasus carok sangat menarik untuk dikaji secara normatif untuk mentukan kapan carok bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan dan carok sebagai penganiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- dan pendekatan konseptual. Dari hasil analisa secara yuridis kasus carok dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan (poging) apabila niat maupun kesengajaan pelaku ditujukan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Namun, niat tersebut tidak sampai selesai bukan karena kehendak sendiri. Disamping itu, carok dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan penganiayaan berat. Luka berat yang ditimbulkan adalah merupakan maksud atau niat dari para pelaku carok. Kata kunci : Carok, Percobaan, Pembunuhan

    Abstraction

    ABSTRACT Carok is a crossroads between the customs that must be done to defend the dignity for the people of Madura and carok as a crime that is troubling. In the times fights using a sharp weapon or carok still carried out in conflicts concerning the self-esteem. Carok case there is always the exact cause, a motive behind the loss of one's patience. Carok is a reaction, although the miss limit and vicious, to insult serius.Carok a cultural answer socially acceptable to breach the rules of society in general terlibat.Pada Madurese uphold the principle of "Better White Bones Of White Eye On" were significantly better dying of the living bear the shame. The problem in the case of carok very interesting to be normative for when carok can be categorized as attempted murder and carok as persecution. The method used is normative. The approach used is the approach of regulations and conceptual approaches. From the analysis of judicial cases carok qualified as attempted murder (poging) if intention or deliberate perpetrator intended to deprive the lives of others. However, the intention was not until the end not because of the will itself. In addition, carok can also be categorized as crimes aggravated assault. Severe injuries inflicted is the purpose or intent of the perpetratorscarok. Keywords: Carok, Trial, Murder

Detail Jurnal