Detail Karya Ilmiah

  • Pencabutan Hak Dipilih Sebagai Wakil Rakyat Dalam Perspektif Hukum Nasional Indonesia
    Penulis : Moh. Ibnu Fajar
    Dosen Pembimbing I : Fauzin S.H., LLM
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    Pencabutan hak politik suatu sangsi pidana yang dimaksudkan untuk memberi hukuman yang adil bagi koruptor. Keberadaan hukuman pencabutan hak dipilih sebagai wakil rakyat saat ini, telah menjadi isu menarik perhatian para ahli hukum pidana dan lainnya yang menganggap hukuman pencabutan hak politik bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Perdebatan mengenai pencabutan hak dipilih sebagai wakil rakyat (pencabutan hak politik) yang saat ini terjadi menjadi sorotan media dan para hakim untuk memutus kasus korupsi yang marak sekarang ini. Dalam membahas mengenai eksistensi pencabutan hak politik kepada para koruptor terdapat dua arus (mainstream). Yaitu kelompok yang menginginkan penghapusan pencabutan hak politk secara keseluruhan dan kelompok yang ingin tetap mempertahankan pencabutan hak politik berlandaskan ketentuan hukum positif yang berlaku. Anggapan bahwa pencabutan hak politik melanggar Hak Asasi Manusia berhak mencalonkan diri untuk mejabat dalam pemilihan umum dan pejabat pablik, hak politik mendapatkan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mengambil. Pada prinsipnya dalam negara hukum ada jaminan perlindungan atas hak hak asasi Manusia, merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nilai-nilai kemudian menjadi kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan dengan sesama manusia. Artinya, jaminan perlindungan HAM dalam negara hukum seperti hak politik yang dalam pengertiannya dipilih dan memilih dalam jabatan pablik khususnya di Negara Indonesia, harus digunakan dengan menghargai hak hidup orang lain. Apapun yang diartikan atau dirumuskan dengan hak asasi, fenomena tersebut tetap merupakan suatu manifestasi dari nilai-nilai yang ada. Kata kunci : pencabutan hak dipilih, Hak Sipil Politik

    Abstraction

    The political rights revocation is a kind of criminal sanction that is intended to give a fair punishment to the corruptors. The punishment existence of right of selected revocation as a representative nowadays becomes an interesting issue for the criminal law experts and the others who consider that political right revocation as a punishment is incompatible with Human Rights. The disputation about right selected revocation as a representative (political rights revocation) that happens today becomes the attention of media and judge to decide the corruption cases which is happening today. There are two mainstreams that appear in the discussion about the existence of political right revocation to the corruptors. A group that wants to delete the whole political right revocation and a group that wants to defend the political right revocation based on the stipulation of prevailed positive law. The suspicion that political right revocation breaks the human rights has a right to nominate themselves to occupy an election and official, political right get a legal protection and no one can to break it. In principle, there is a collateral of protection upon the human rights in the state of law and it is an equipment which appears from values, then becomes a norm that regulate the human behavior in each other relation. It means that the collateral of human rights protection in the state of law, like political rights which in that sense is chooses and being chosen in public occupation, especially in Indonesia must be used by appreciating human right to life. Anything that is defined and formulated with human rights, that phenomenon is still a kind of manifestation of the existed values. Keywords: Right of Selected Revocation, Civil Rights Politic.

Detail Jurnal