Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN TERHADAP PENDIRIAN TOKO MODERN DI KOTA SURABAYAPenulis : AHMAD FAISOLDosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, SH.,MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada dasarnya, jika suatu bangunan mengalami perubahan fungsi, maka ijin IMB sebelumnya menjadi tidak berlaku. Ijin IMB yang harusnya berfungsi untuk mengendalikan perubahan penggunaan lahan tersebut dinilai tidak efektif karena masih banyaknya bangunan yang melanggar dilapangan dikarenakan perubahan fungsi. Fenomena yang berkaitan dengan IMB terjadi di Kota Surabaya khususnya IMB toko modern yang sekarang ini marak terjadi. Pemkot Surabaya masih belum bisa melakukan penutupan terhadap toko modern yang tidak memiliki izin. Sementara itu data dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya ditemukan banyak bangunan toko modern yang tidak memiki IMB. Penelitian ini dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui persyaratan untuk memperoleh IUTM di Kota Surabaya serta mengetahui penerapan Pasal 3 Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah di Kota Surabaya. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah statute approach dan case approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Toko Modern (IUTM ) di atur dalam pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/MDAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diatur persyaratan untuk memperoleh IUPP bagi pusat perbelanjaan dan IUTM bagi toko modern. Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Menunjang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kota Surabaya dirasakan sudah cukup baik dan optimal sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kata kunci: Retribusi, Toko Modern, IMB, IUTM
AbstractionBasically, if a building has undergone a change of function, the previous IMB permits are not applicable. IMB permit which should be used to control land use changes are considered ineffective because there are many buildings that violate the field due to changes in function. IMB-related phenomenon occurred in the city of Surabaya in particular IMB modern stores are now rife. Surabaya City Government is still not able to perform the closing of the modern store that does not have permission. Meanwhile data from the Department of Human Settlements and Urban Spatial Surabaya found in many modern shop buildings that do not have an IMB. This study was conducted aiming to determine the requirements for obtaining IUTM in Surabaya as well as determine the application of Article 3 of Regional Regulation No. 12 of 2012 on Building Permits in supporting the implementation of regional autonomy in Surabaya. This research method using normative law research (normative) approach used is the Statute Issue Approach and Case Approach. The results of this study indicate that the requirement to obtain a Business License Modern Stores (IUTM) set in Article 12 paragraph (2) letter b Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 53 / MDAG / PER / 12/2008 on Guidelines for Planning and Development of Traditional Markets , shopping centers and modern stores is set eligibility requirements for IUPP for shopping and IUTM for modern stores. Implementation of Article 3 of Regional Regulation No. 12 Year 2012 on Building Permits In Supporting Implementation of Regional Autonomy in Surabaya felt good enough and optimized in accordance with regulations set by the government of Surabaya. Keywords: Retribution, Modern Shop, IMB, IUTM