Detail Karya Ilmiah
-
PENGUASAAN HAK TANAH PERCATON/TANAH BENGKOK OLEH YAYASAN/PESANTREN MAMBAUL-IHSAN DESA AENG PANAS KECAMATAN PRAGAAN KABUPATENPenulis : HODRIDosen Pembimbing I : Dr. MUFARRIJUL IKHWAN, SH., M Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penyebutan tanah bengkok/tanah percaton hanya digunakan dipulau Jawa tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Menurut ketentuan, hak tanah adat dikonversi dalam ketentuan Pasal VI menjadi hak pakai. Dengan demikian tanah bengkok adalah tanah negara yang diserahkan kepada desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan desa. Dalam sistem agraria di Pulau Jawa, tanah bengkok adalah lahan garapan milik desa dan tanah bengkok merupakan tanah atau lahan yang secara adat dimiliki sendiri untuk kepala desa atau perangkat desa sebagai kompensasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris yaitu penelitian secara langsung terhadap obyek penelitian berupa pendekatan kasus yang terjadi di lapangan dan dikembangkan secara perspektif andang-undang yang berlaku. Dalam Pasal 3 Permendagri itu dinyatakan yang disebut kekayaan desa adalah (1). Tanah kas desa, termasuk tanah bengkok, (2). Pemandian umum yang diurus oleh desa, (3). Pasar desa, (4). Objek-objek rekreasi yang diurus oleh desa, (5). Bangunan milik desa, dan (6). Lain-lain kekayaan milik pemerintah desa. Dengan demikian, sejak diterbitkannya permendagri tersebut, tanah bengkok telah diubah fungsinya dari tanah yang hasilnya diperuntukkan kepala desa dan perangkat desa menjadi sumber pendapatan desa. Kata Kunci : Tanah Bengkok, Peralihan Hak atas Tanah, Tanah Negara
AbstractionThe mention of a crooked land / land allotments only used in Java crooked land in the agrarian system in Java is arable land belongs to the village. Crooked land can not be sold without the consent of the rest of the villagers but may be rented by those who were given the right to manage it. According to regulations, customary land rights within the provisions of Article VI is converted into a right to use. Thus crooked land is state land handed over to the village to be used for the benefit of the village. In the agrarian system in Java, a crooked land is owned by the village of arable land and a crooked land is land or land that was traditionally held itself to the head of the village or the village as compensation. The method used in this study is an empirical research methods research directly to the object of the research is a case approach on the field and developed in perspective torch the law applicable. In Article 3 of the Regulation was declared the so-called wealth of the village is (1). Ground the village treasury, including a crooked land, (2). The public baths were taken care of by the village, (3). Markets, (4). Recreational objects maintained by the village, (5). The building belongs to the village, and (6). Other government-owned wealth of the village. Thus, since the publication of the Regulation, a crooked land has been altered function of the soil result earmarked village head and the village became a source of village income. Keywords: Land of Crooked, Transfer of Rights to Land, State Land