Detail Karya Ilmiah
-
PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSIPenulis : Johan Pratama PutraDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, SH.,MHumDosen Pembimbing II :Dr. Wartiningsih., SH.,MHumAbstraksi
Masalah korupsi seakan-akan telah menjadi penyakit yang sangat kronis dan menjadi permasalahan yang turun-temurun. Korupsi dalam kenyataannya merupakan extraordinary crime, sehingga diperlukan extraordinary treatment untuk memberantasnya. Perdebatan dalam pemberantasan korupsi, akhir-akhir ini sering terdengar istilah whistleblower sebagai salah satu pendekatan proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Kehadiran whistleblower sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia mengingat betapa sulitnya aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Sampai saat ini perlindungan dalam bentuk penghargaan terhadap seorang whistleblower di Indonesia belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang whistleblower. Pengaturan perlindungan terhadap seorang whistleblower di Indonesia hanya berpedoman kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator).
AbstractionThe problem of corruption as if it has become a very chronic disease and a hereditary problem. Corruption in fact an extraordinary crime, requiring extraordinary treatment to eradicate it. Debate in fighting corruption, lately often heard the term whistleblower as one approaches the process of eradication of corruption. Whistleblower presence is needed in efforts to eradicate corruption in Indonesia given how difficult law enforcement agencies in combating corruption. Until recently in the form of protection against a whistleblower award in Indonesia has not been any legislation that specifically regulates whistleblower. Setting against a whistleblower protection in Indonesia is only guided by the Law No. 13 Year 2006 on the Protection of Witnesses and Victims, and SEMA No. 4 of 2011 on Treatment For Crime Reporting (whistleblower) and Actors Cooperating Witness (justice collaborator).
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal