Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN ATURAN HUKUM DAN PRINSIP PENORMAAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR
    Penulis : SUPRIYANTO
    Dosen Pembimbing I : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H.,M.S
    Dosen Pembimbing II :BOEDI MUSTIKO, SH., MHUM
    Abstraksi

    Keberhasilan penegak hukum dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana bergantung pada kesediaan dan keberanian seseorang menjadi saksi atau pelapor yang mau mengungkap dan bersaksi terhadap kejahatan yang terjadi. Justice collaborator merupakan langkah alternatif dalam mengungkap suatu peristiwa pidana serta berperan penting dalam membongkar kejahatan terorganisir seperti korupsi. Pengaturan terhadap Justice Collaborator di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Namun pengaturan tersebut belum adanya mekanisme dan perlindunan yang memadai, serta lemahnya penegakan bagi justice collaborator memberikan ketertarikan dalam meneliti pengaturan tentang justice collaborator. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap sistematika hukum, dimana dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu. Adapun pendekatan penelitian untuk memecahkan permasalahan ini yaitu pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan meskipun beberapa peraturan telah merumuskan adanya peraturan tentang justice collaborator, namun Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 dan Peraturan bersama belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 dan Peraturan bersama yang mengatur tentang justice collaborator dalam Undang-undang No 12 Tahun 2011 tidak diatur dalam hirarki Perundang-undangan, oleh karena itu diperlukan adanya pengaturan yang lebih tinggi derajat hukumnya. Sehingga perlindungan terhadap justice collaborator lebih terlindungi. Serta setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip persamaan didepan hukum dan prinsip keadilan. Kata kunci: Justice Collaborator, Peraturan Perundang-undangan, Prinsip Persamaan didepan Hukum, Prinsip Keadilan

    Abstraction

    The success of law enforcement in exposing and prove criminal depends on the willingness and courage a person becomes a witness or the reporter who want to disclose and testify against crime that happened .Alternative justice collaborator is a step in uncover a criminal event and play important roles in unload organized crime such as corruption. The regulation on the justice collaborator in indonesia arranged in circulars the supreme court no 4/2011 and the joint regulation of the minister of justice and human rights , attorney general , police chief , the corruption eradication commission , chairman of the witness protection and the victims on the protection for the complainant , witness the complainant agents and witnesses who cooperate .But the arrangement the absence of the mechanisms and adequate perlindunan , as well as the weakness of the enforcement for the justice collaborator give their interest in investigating setting about the justice collaborator. The methodology that was used in this research is research law normative namely research against systematic legal where may be conducted in legislation certain.The research approach to solve this problem which is the statute approach, and conceptual approach. he result has been made to the regulations of the law, justice collaborator but the supreme court letter no. 4/2011 and the rule of law and has the power to make, the supreme court letter no. 4/2011 which manages the law and justice collaborator with the act no 12/2011 hierarchy, not regulated in the legislations because of that required a higher degree of regulation of the law. Justice Collaborator and protection to be protected. And everyone is entitled to the protection of law in accordance with the principle of of equality before the law and the principles of justice. Keywords: Justice Collaborator, legislative regulation, Equality before the law, principle of justice.

Detail Jurnal