Detail Karya Ilmiah

  • (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 0312/Pdt.G/2012/PA.Bkl dan Nomor 0481/Pdt.G/2012/PA.Bkl)
    Penulis : ali Imron
    Dosen Pembimbing I : Dr. Moh Amir Hamzah SH, MH
    Dosen Pembimbing II :Indah Purbasari SH, LLM
    Abstraksi

    ABSTRAK Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pengenai alasan perceraian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengatur secara umum yaitu Pasal 39 ayat 2 bahwa untuk melakukan perceraian harus ada alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Penelitian ini bertujuan memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian alasan perceraian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan kasus (case approach).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, dapat menjadi alasan hukum perceraian. Kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan dapat berdampak penderitaan fisik dan mental (psikologi) bagi suami atau istri yang menerima kekejaman atau penganiayaan berat sebagai bentuk tindak kekerasan yang membahayakan “nyawa” tersebut. Putusan Pengadilan Agama Bangkalan perkara Nomor 0321/Pdt.G/2012/PA.Bkl dan Nomor 0481/Pdt.G/2012/PA.Bkl Hakim memutus perkara tersebut menggunakan Pasal 19 huruf (f) tidak mengunakan huruf (d) karena apabila Hakim menggunakan Pasal 19 huruf (d) mengalami kesulitan dalam pembuktian.

    Abstraction

    ABSTRACT A marriage is both physical and emotional binding between a man and woman as husband and wife to establish a peaceful family. In the matter of divorce, the constitution Number 1, 1974, that is article 39 verse 2, generally simply regulate that the reason of divorce is unavoidable condition to life harmoniously as husband and wife. Additionally, this research aims to gain the meritocracy of divorce reason and the constitution Number 9 1975jo, Islamic law Compilation in constitution Number 23 2004 on deletion of violence in family. Besides, it uses normative law approach with statute approach and case approach. The finding of this research finally shows that one does a crime or violence might be considered as the justifiable reason to divorce due to psychical and psychological effect of that violence. Moreover, it tends to loose others’ life. Bangkalan religious court’s decision number 0321/pdt.G/2012/PA/.BKL and number 0481/Pdt.G/2012/PA.BKL. The judge decide the case by using article 19, letter (f) not (d) for to ease the proof.

Detail Jurnal