Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 yang bertujuan untuk menata pasar modern dengan pasar tradisional ternyata prakteknya tidak serta merta dilaksanakan. Oleh Karena itu,tujuan penelitian ini ditujukan, Pertama menjelaskan bagaimana impelementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang jam kerja pelayanan di pasar tradisional dan toko modern, Kedua menjelaskan bagaimana perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan toko modern di Sumenep sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Toko Modern Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum non doctrinal dengan pendekatan induktif. Penelitian hukum non doctrinal adalah jenis penelitian yang mengambil masyarakat sebagai obyek yang bertujuan untuk menyelidiki respon atau tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan induktif, lokasi pendirian di Sumenep dengan responden para pelaku usaha pasar tradisional maupun toko modern, dan kepala dinas perdagangan perindustrian Serta Badan Pelayanan Dan PerijinanTerpadu (BPPT). Hasil penelitian ini menujukkan pertama, bahwa terdapat pelanggaran pelayanan toko modern menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Pelayanan toko modern seharusnya untuk hari Senin -Jum’at, pukul 10.00 - 22.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 - 23.00 WIB. Namun minimarket di Kecamatan Kota Sumenep beroperasi pukul 08.00 - 22.00 WIB bahkan beberapa toko modern tutup sampai pukul 24.00 WIB. Hal ini berbeda dengan jam kerja layanan pada pasar tradisional yang hanya terbatas hingga pada jam 16.00 WIB. Kedua, keberadaan pasar tradisional masih jauh dari standar pelayanan yang baik di bandingkan toko modern, hal ini disebabkan masih rendahnya sisi kenyamanan, keamanan, kebersihan serta ketersediaan fasilitas-fasilitas publik seperti parkir, kamar mandi, toilet, fasilitas ibadah, sistem persampahan dan drainase. Kata kunci :Penataan, Pasar Tradisional, Toko Modern.

    Abstraction

    The existence of Regional Regulation No. 5 of 2013 which aims to organize the modern market with traditional market turns the practice is not necessarily implemented. Hence, the purpose of this research is aimed, First explain how the implementation of the Regional Regulation No. 5 of 2013, which regulates the working hours of service in traditional markets and modern stores, Both explained how the protection and empowerment of traditional markets and modern stores in Sumenep is in conformity with the Regional Regulation No. 5 of 2013 on the Protection, Empowerment and Arrangement Traditional Market Modern Stores, This study uses a non-doctrinal law research with an inductive approach. Non doctrinal legal research is the kind of research that takes people as objects that aims to investigate the response or the level of adherence to the law society. The method used is an inductive approach, location of the establishment in Sumenep with respondent businesses traditional markets and modern stores, and the head of trade and industry well as the Integrated Licensing Service Agency (BPPT). The results of this study indicate first, that there is a violation modern shop services according to Regional Regulation No. 5 of 2013. Modern store service is supposed to Monday –Friday, at 10:00 to 22:00 pm. As for Saturday and Sunday, at 10:00 to 23:00 pm. However minimarket in Sumenep City District operates at 8:00 to 22:00 pm even some modern shops closed till 24.00 pm, This is in contrast with the working hours of service in the traditional markets that are limited to the hours of 16:00 pm. Second, the existence of traditional markets is still far from good service standards in modern stores compare, this is due to the low side of comfort, safety, cleanliness and availability of public facilities such as parking, bathrooms, toilets, facilities for worship and waste and drainage systems. Keywords: Arrangement, Traditional Market, Modern Shop.

Detail Jurnal