Detail Karya Ilmiah
-
Perlindungan Hukum Pengrajin Batik Melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) di Kabupaten BangkalanPenulis : SutarjoDosen Pembimbing I : Hj. Azizah, S.H., M. HumDosen Pembimbing II :Mishbahul Munir. S.H., M. HumAbstraksi
ABSTRAK Usaha kecil Menengah (UKM) pengrajin batik di Kabupaten Bangkalan memiliki tenaga kerja antara 30 (tiga pulu) sampai 50 (lima puluh) orang tenaga kerja yang masih belum diikutsertakan kedalam Program Jamsostek. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang penyelenggara program Jamsostek Pasal 2 Ayat 3 menyatakan bahwa wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek yang mempuyai tenaga kerja 10 (sepuluh). Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum pengrajin batik terhadap tenaga kerja dan hambatan yang dihadapi oleh pengusaha batik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja melalui program Jamsostek. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan Fakta hukum di lapangan. Pengrajin batik di Kabupaten Bangkalan khususnya di daerah Tanjung Bumi yang di kenal dengan setral batik di Kabupaten Bangkalan memiliki tenaga kerja setiap para pengrajin batik puluhan orang tenaga kerja. Dari hasil penelitian dilapangan bahwa dalam Kabupaten Bangkalan yang ikut serta dalam program Jamsostek hanya ada 3 (tiga) perusahaan yaitu Difa colection, Yayasan Phalap dan Sabar Indah. Program Jamsostek yang dikutsertakan ke program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Hambatan yang dihadapi dalam mendaftarkan ke dalam program Jamsostek tidak hanya dari pengrajin batik, tetapi dari PT.Jamsostek sehingga masih jauh harapan kesejahtteraan bagi tenaga kerja. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat diambil kesimpulan bahwa sekitar 80%-90% pekerja pengrajin batik belum menyertakan tenaga kerjanya ke dalam program Jamsostek yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan serta Kurangnya sosialisasi dari pihak PT. Jamsostek kepada pengrajin batik di Kabupaten Bangkalan. Kata Kunci : Perlindungan hukum, Pengrajin batik, Jamsostek.
AbstractionABSTRACT Small and medium enterprises (SMEs) in Bangkalan Regency batik craftsmen had a workforce of 30 (thirty) to 50 (fifty) workforce who still have not been included in the Social Security Program. Government Regulation No. 14 of 1993 about the Jamsostek program provider in article 2 paragraph 3 stated that the mandatory inclusion in the workforce who have the Jamsostek program workforce 10 (ten). The purpose of this research was to describe the judicial protection of the batik craftsmen labor and obstacles faced by batik in providing legal protection of labour through the Scheme program. Research methods used are empirical. As for the approach of the problems using the approach the legal Facts on the ground. Batik artisans in Bangkalan Regency in particular in the area of the Earth Promontory known as batik in Bangkalan Regency setral has labor each batik craftsmen dozens of people labor. Of research results, the situation that in Bangkalan District who participated in Jamsostek program, there are only three (3) companies namely, Foundation Phalap colection Difa and patient. Jamsostek's Program dikutsertakan to a work accident assurance program guarantee death, old age security and guaranteed health care. The obstacles faced in enrolling into social security programmes are not only from the batik craftsmen, but from the PT.Jamsostek so far still hopes for kesejahtteraan labor. Based on the research results obtained can be drawn the conclusion that about 80% to 90% of workers have not included the batik craftsmen workforce into the social security program that includes a guarantee of work accident, Death Guarantee, warranty and guarantee old days health maintenance as well as the lack of socialization of the PT Jamsostek to batik craftsmen in Bangkalan Regency. Keywords: legal protection, batik Craftsmen, Jamsostek.