Detail Karya Ilmiah

  • Pembatasan Hak Atas Informasi Publik yang dikecualikan (Analisis Terhadap Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Penulis : M. Syarifuddin
    Dosen Pembimbing I : Fauzin, SH., L.L.M
    Dosen Pembimbing II :Indah Cahyani, SH., MH
    Abstraksi

    Hak atas informasi merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi Pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dengan demikian, sebagai bagian dari HAM maka negara wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi serta menjamin pemenuhan atas hak tersebut. Meskipun demikian dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ada beberapa informasi yang dikecualikan artinya ada beberapa informasi yang menurut Undang-undang tersebut tidak diperbolehkan untuk dibuka dan diakses oleh publik. Pengecualian adalah salah satu aspek paling penting dalam Undang–Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena hal tersebut mendefinisikan batasan terhadap hak atas informasi. Pembatasan akses terhadap informasi merupakan pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia sebagai mana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena dari itu pengecualian tersebut harus didasari oleh dasar yang obyektif dan sah secara hukum dan dapat diakses serta diterapkan secara proporsional. Sebagai hasilnya, filosofi yang mendasari pengecualian untuk akses terhadap informasi menjadi sangat penting untuk difahami. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, yakni penelitian dengan penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan skripsi ini. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yakni. Pendekatan Statute Approach yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi serta Pendekatan Conseptual Approach yaitu pendekatan dengan cara menelaah pandangan para sarjana-sarjana hukum dari negara di mana skripsi ini dibuat. Untuk menjamin agar pasal pengecualian dalam Undang – undang Keterbukaan Informasi tersebut diterapkan secara benar maka harus ada kajian untuk mengetahui batasan dan pengkategorian mana informasi yang wajib dibuka kepada publik atau sebaliknya. karena dari itu pengecualian tersebut harus didasari oleh dasar yang obyektif dan sah secara hukum dan dapat diakses serta diterapkan secara proporsional dan filosofi yang mendasari pengecualian untuk akses terhadap informasi menjadi sangat penting untuk difahami Kata Kunci: Hak, Informasi Publik, Pengecualian

    Abstraction

    The right to information is one of the human rights guaranteed by the Constitution In Section 28F of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 , Thus , as part of the state is obliged to respect human rights , uphold , and protect and ensure the fulfillment of these rights . Nevertheless the Act No. 14 of 2008 on Public Information there are some exempt information means there is some information that the Act is not allowed to be opened and accessible to the public . The exception is one of the most important aspects of the Act No. 14 of 2008 on Public Information because it defines the limits of the right to information . Restrictions on access to information is a limitation on Human Rights as to which is guaranteed in the Constitution of 1945, because of the exclusion must be based on an objective basis and legally valid and can be accessed and applied proportionately . As a result , the philosophy underlying the exceptions to access to information is very important to be understood . This type of research in this paper is normative research , ie research with writing that is based on an analysis of several legal theories and laws are appropriate and related to the issues in this thesis . The method used to approach the problem in this thesis using two (2 ) approaches , ie . Statute Approach approach is the approach by using legislation and regulation as well as Conseptual Approach Approach is approach to examine the views of legal scholars of the country in which this thesis was made . To ensure that the exclusion clause in the Act - Freedom of Information Act is implemented correctly then there should be a study to determine where the boundaries and categorization of information that must be disclosed to the public or otherwise . because of the exclusion must be based on an objective basis and legally valid and can be accessed and applied proportionately and the philosophy underlying the exceptions to access to information is very important to be understood Keywords : Rights , Public Information , Exceptions

Detail Jurnal