Detail Karya Ilmiah

  • KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM MEMBATALKAN PUTUSAN ARBITRASE
    Penulis : WAHYU NUR EKO YOGA
    Dosen Pembimbing I : RHIDO JUSMADI, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :MISBAHUL MUNIR, S.H., M.Hum
    Abstraksi

    ABSTRAK Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan proses hukum yang paling banyak dipilih oleh para pelaku bisnis karena proses hukumnya yang relatif mudah dan cepat. Model penyelesaian sengketa dengan jalan ADR yang paling sering digunakan para pihak yang bersengketa adalah arbitrase. Arbitrase memiliki banyak kelebihan, diantaranya putusan bersifat final dan binding, waktu penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan biaya yang lebih murah. skripsi ini mengkaji tentang bagaimana kedudukan hukum putusan arbitrase dan apa saja bentuk upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila merasa tidak puas dengan putusan arbitrase. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif karena dalam penelitian ini pengumpulan data diperoleh dari menganalisa bahan kepustakaan serta menganalisa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dari pembahasan menunjukkan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa kembali perkara yang telah dijatuhkan putusan arbitrase yang mempunyai sifat final dan binding kecuali apabila terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengambilan putusan arbitrase serta melanggar ketertiban umum. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila merasa tidak puas dengan putusan arbitrase maka para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan negeri dan upaya banding ke mahkamah agung dan Upaya tersebut hanya dapat dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang.

    Abstraction

    ABSTRACT Alternative Dispute Resolution (ADR) is a legal process that most preferred by business people because the legal process is relatively easy and fast. Model of dispute resolution by way of ADR most commonly used of the parties to the dispute is arbitration. Arbitration has many advantages, such decision shall be final and binding, the time resolution of disputes faster and cheaper cost. This minithesis examines how the legal position arbitration verdict and any form of legal action that can be taken by the parties if it was not satisfied with the arbitration verdict. The method used in this miniskripsi is normative for data collection in this study was obtained from analyzing the literature and analyzing legislation. The results of the study show that the court has no authority to reexamine the case which has been handed down the verdict having final and binding nature except when there is an unlawful act in making the verdict and violating public order. Legal action that can be taken by the parties if not satisfied with the arbitration award the parties may apply for cancellation of the verdict to the district court and an appeal to the supreme court and the effort can only be done within the time limit specified in the legislation.

Detail Jurnal