Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Dalam penjelasan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rectstaat). Praktik peradilan di Indonesia belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap perempuan terutama bagi mereka yang memperoleh kekerasan seksual. Banyaknya kasus perkosaan yang terjadi dimasyarakat yang sebagian besar korbannya adalah wanita yang banyak menimbulkan kerugian dan penderitaan baik mental maupun penderitaan secara fisik. Penulis mengangkat tema ini dengan landasan bahwa implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban kurang optimal terutama dalam melindungi hak korban perkosaan di Kepolsian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan dan pengadilan Negeri Bangkalan. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini ialah mengetahui dan menganalisa implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana yaitu di wilayah hukum negeri Bangkalan, sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian empiris, karena akan melakukan kajiansecara mendalam tentang tindak pidana perkosaan terutama implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dilkukan oleh para penegak hukum di wilayah hukum negeri Bangkalan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan pola penelitian atau sifat penelitian studi lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh responden yang terkait yakni antara lain Wakil Panitra Negeri Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bangkalan, Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Resort Bangkalan. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa di wilayah hukum Bangkalan hak korban yang telah diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban penerapannya kurang optimal karena kurangnya koordinasi anatar aparat penegak hukum yang ada di wilayah Bangkalan, tidak adanya tuntutan ganti rugi dari korban perkosaan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam berperan aktif melaporkan tindak pidana perkosaan. Adapun upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara ketiga instansi hukum yakni Kepelosian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Pengadilan Negeri Bangkalan dengan Pemerintah Pusat seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam memberikan pelayanan perlindungan bagi hak korban perkosaan. Kata kunci : Implementasi, Hak Korban Perkosaa, Sistem Peradilan Pidana

    Abstraction

    In explanation of Law - Constitution of the Republic of Indonesia 1945 confirms that Indonesia is a country of law (rectstaat). Judicial practice in Indonesia has yet to guarantee legal protection for women, especially for those who derive sexual violence. The number of rape cases that occurred in the community that most of the victims are women who cause harm and suffering to them, both mental and physical suffering. The author of this theme on the grounds that the implementation of Article 5 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2006 on the protection of witnesses and victims less than optimal, especially in protecting the rights of victims of rape in Bangkalan Police Station, District Attorney and District Court Bangkalan. The purpose of the author raised the topic of this issue is to identify and analyze the implementation of Article 5 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2006 on the protection of witnesses and victims in the criminal justice system that is in the area of civil law Bangkalan, so expect research and writing can provide both benefits theoretical as well as practical. Types of research by the author of this is empirical research, as it would do in-depth scientifically on the crime of rape, especially the implementation of Article 5 Paragraph (1) of Law Number 13 of 2006 which done by law enforcement in the area of civil law of Bangkalan. The approach used in the study of this law is a sociological judicial approach, using the pattern of research or study the nature of field studies. The population in this study are related to the respondents, among others, Deputy Foreign Panitra Bangkalan, public prosecutor in the State Attorney Bangkalan, Chairman of the Protection of Women and Children (PPA) in Bangkalan Police Station. Results of research conducted by the authors of this study that in the area of Bangkalan victims' rights laws governed by Law Number 13 of 2006 on the protection of witnesses and victims less than optimal implementation due to lack of coordination advance of law enforcement officers in the Bangkalan region, lack of demand compensation of victims of rape, lack of public awareness to participate in an active role to report the crime of rape. As for the efforts is to improve cooperation and coordination among the three agencies namely Bangkalan Police Station, State Attorney Bangkalan, Bangkalan District Court and the Central Government as Agency (Witness and Victim Protection Agency) in providing services for the protection of the rights of victims of rape Keywords : Implementation, Rape Victims Rights, Criminal Justice System

Detail Jurnal