Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL BERBASIS AKAD MUSYARAKAH DI BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU BANGKALAN DAN MODAL VENTURA
    Penulis : Baitir Rohma
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H.,LL.M
    Dosen Pembimbing II :Hj.Azizah, S.H.,M.HUM
    Abstraksi

    ABSTRAK Pembiayaan musyarakah merupakan salah satu produk yang disediakan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Bangkalan. Pembiayaan yang dikenal dengan Pembiayaan Dana Berputar (PDB) merupakan pembiayaan yang dikeluarkan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 08/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah. Penerapan bagi hasil pada pembiayaan ini hampir sama dengan pembiayaan modal ventura yang juga bergerak dalam bidang penyertaan dana, namun keduanya berbeda dalam hal ketentuan yang berlaku. Penelitian ini ditujukan untuk memperoleh kejelasan dari perbedaan konsep yang berlaku antara kedua pembiayaan tersebut. Selain itu metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang mana merupakan analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah yang ada pada BSM KCP Bangkalan tidak sepenuhnya menerapkan syariat Islam karena bank syariah juga harus patuh terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan bank syariah yang berlaku di Indonesia Sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbankan syariah tidak sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam. Walaupun ada beberapa ketentuan yang telah sesuai dengan syariat Islam seperti jenis usaha yang diperbolehkan untuk disertai modal harus merupakan usaha yang masyru (halal). Sedangkan dalam modal ventura tidak ada aturan khusus tentang jenis usaha yang akan disertai modal. Perbedaan antara keduanya terletak pada syarat-syarat pengajuan pembiayaan. Musyarakah tidak memperbolehkan pengajuan pembiayaan bagi perusahaan baru, perusahaan yang akan dibentuk dan perusahaan pailit yang ingin membangun kembali perusahaannya, pengajuan pembiayaan musyarakah hanya diperbolehkan bagi perusahaan yang telah berusia minimal 2 (dua) tahun dengan kondisi keuangan yang stabil, sedangkan pada modal ventura baik perusahaan yang telah lama, perusahaan baru, perusahaan yang akan dibentuk dan perusahaan pailit yang hendak membangun kembali perusahaannya diperbolehkan untuk mengajukan pembiayaan. Kata kunci: Pembiayaan musyarakah, modal ventura

    Abstraction

    ABSTRACT Musyarakah financing is one of the products supplied by the Bank Syariah Mandiri (BSM) Associate Sub-office Bangkalan. The Financing Fund Rotates (GDP) is financing issued by Shariah Board fatwa Majlis Ulama Indonesia National number 08/DSN-MUI/VI/2000 is about Musyarakah Financing. The application for the results on this financing is similar to venture capital financing are also through in investment funds, but both different in terms of conditions. This research is aimed at gaining clarity of the difference between the two concepts that apply such financing. In addition the methods used in this research is the empirical legal research. The approach used in this study is a qualitative approach which is the analysis of the results of research that generates descriptive analytical statistic. The results of this research show that the musyarakah is financing BSM KCP Bangkalan does not fully implement the Islamic jurisprudence because Islamic banks must also adhere to any laws and regulations which govern activities on the implementation of syariah bank in Indonesia while the laws and regulations that govern about Islamic banking is not fully in accordance with the Islamic Shari'a. Although there are some provisions that were in accordance with Islamic jurisprudence such as the type of business that allowed for capital must be accompanied by a business which is masyru (halal). Whereas in venture capital there are no specific rules about the types of businesses that will be accompanied by capital. The difference between the two lies in the submission of the financing terms. Musyarakah financing filings do not allow for the new company, the company that will be formed and the company in bankruptcy who wish to rebuild his company, the filing of a financing musyarakah is only allowed for companies that have been aged for a minimum of 2 (two) years with stable financial conditions, while good on venture capital company that has long been, the new company, the company that will be formed and the company bankrupt who wanted to rebuild his company is allowed to apply for financing. Keywords: musyarakah Financing, venture capital

Detail Jurnal