Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN KOMISI KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM)
    Penulis : MULYA HENDRAWAN
    Dosen Pembimbing I : DR. ENY SUASTUTI, SH., M.HUM
    Dosen Pembimbing II :AHMAD AGUS RAMDLANY, SH., MH
    Abstraksi

    Pengawasan sistem peradilan pidana meliputi polisi, Jaksa, pengacara, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan tersebut harus dilakukan secara ketat. Pengawasan terhadap lembaga Kejaksaan telah dilakukan sejak lama oleh Jaksa Agung yang dilakukan oleh pengawasan internal sebagai pengawas. Masalah-masalah yang timbul karena gejala yang terjadi adalah dimanakah letak kedudukan Komisi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana serta Apakah kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan sudah cukup atau perlu diberikan perluasan. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Kejaksaan hanya sebatas mengawasi tetapi bukan sebagai pelaku sidang pengadilan. Kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan memerlukan perluasan, agar lebih memberikan efek penekanan terhadap oknum jaksa. Kata Kunci : Komisi Kejaksaan dan Pengawasan.

    Abstraction

    Supervision of the criminal justice system of the series include police, Prosecutors, Lawyers, courts and correctional institutions should be carried out strictly. Supervision of Prosecutorial agencies have done since long ago by the Deputy Attorney General for internal Oversight as Trustees. The problems that arise due to the symptoms that occur is where lies the prosecutorial Commission position in the criminal justice system as well as whether the authority that belongs to the prosecutorial Commission so far is sufficient or needs to be granted an extension. In carrying out its duties the prosecutorial Commission limited to overseeing but not as perpetrators of the court proceedings. The authority that belongs to the prosecutorial Commission requires expansion, because it is less put pressure towards the plurality of prosecutors. Keywords: prosecution and Supervision Commission.

Detail Jurnal