Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH OUTSOURCING DI PT.BAMBOE INDONESIA SURABAYA
    Penulis : Aries wahyudi
    Dosen Pembimbing I : Azizah, S.H, M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Indah Purbasari, S.H, LL.M
    Abstraksi

    ABSTRAK Outsourcing adalah aktivitas dimana suppliyer (pihak pemasok/vendor) menyediakan barang dan atau layanan kepada buyer (pihak perusahaan) berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati. (Elfing & Baven, 1994; Domberger, 1998). Sistem outsourcing adalah sistem kontrak pekerja/buruh cepat yang menguntungkan kalangan pengusaha karena dapat memangkas berbagai tunjangan yang dikeluarkan perusahaan dan tanpa harus menanggung resiko yang besar. Di PT.Bamboe Indonesia Surabaya menjadi lokasi penelitian dikarenakan banyak memperkerjakan pekerja outsourcing yang dipekerjakan dibagian pekerjaan inti, dengan maksud mengurangi biaya produksi, dan biasanya perusahaan pada umumnya pada bagian pekerjaan inti diserahkan pada pekerja tetap atau pekerja kontrak yang dipercaya sesuai keahlian/skil yang mereka miliki, bukan dari pekerja outsourcing yang bertentangan dengan ketentuan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris karena dalam penelitian skripsi ini pengumpulan data diperoleh dari wawancara serta penelitian lapangan langsung untuk mengetahui proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan fakta. Hasil penelitian dari pembahasan menunjukkan bahwa penerapan peraturan perusahaan PT. Bamboe Indonesia Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan; dalam hal peraturan batas waktu jam kerja, peraturan tentang prosedur keselamatan kerja, serta peraturan upah kerja layak. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum pekerja/buruh outsourcing di PT. Bamboe Indonesia Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan disebabkan ada unsur diskriminasi yang membedakan pekerja outsourcing dengan pekerja tetap. Pihak perusahaan harus lebih bijak dalam penyelesaian perselisihan intern perusahaan, serta adakan pendampingan hukum kepada pekerja yang memiliki permasalahan dengan pihak perusahaan. Kata kunci : outsourcing, peraturan perusahaan dan perlindungan hukum.

    Abstraction

    ABSTRAK Outsourcing is the activity in which suppliers (vendors) provide goods or services to buyers (the company) under an agreement that has been agreed upon. ( Elfing & Baven , 1994; Domberger , 1998) . The Outsourcing is a worker / laborer short-term contract system that favors investors in which the allowance can be cut without taking a high risk of responsibility. PT.Bamboe Indonesia Surabaya is taken as the subject of study because it employs many outsourcing workers in core section where the intention is to decrease the cost production. In usual, core section is handled by competence fixed or contract workers. Outsource workers is not allowed to handle this section because it will violate labor law article 66 paragraph 2. Method applied is empirical law study where data collecting method done through direct observation and interviews in order to find out the detail process of law applied in society. Problem approach used is fact and case. Result of study shows that regulation for workers applied in Pt. Bamboe Indonesia Surabaya is not relevance with the law of labor, in the matter of working hours, safety working procedure and proper wages regulation. The implementation of workers legal protection, PT. Bamboe Indonesia Surabaya also violates the law of labor. This is caused by the existence of discrimination that distinguishes fixed workers to outsource workers. The firm should be wiser in taking solution related to company’s internal conflict and provide legal assistance to any worker that has internal problem with the company. Keywords: Outsourcing, Companies regulation, legal protection.

Detail Jurnal